Berita Pemerintahan

BULUSARI MENGGELIAT! BPN DAN PEMDES JARING RIBUAN BIDANG, 230 SERTIFIKAT PTSL TAHAP II KEMBALI DIHAJATKAN

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Pemerintah Desa Bulusari bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan tidak main-main dalam menuntaskan persoalan agraria di wilayahnya. Mengusung slogan tegas “Tanah Aman, Masa Depan Nyaman“, gelombang legalisasi aset warga kini menghantam keras birokrasi pertanahan yang selama ini kerap lamban. Taring program strategis nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026 terbukti nyata meruntuhkan ketidakpastian hukum yang selama ini menghantui warga.

​Di bawah komando langsung Kepala Desa Bulusari, Hj. Siti Nurhayati, laju sertifikasi tanah di desa ini meroket tajam tanpa ampun. Jika pada tahun 2025 lalu hanya tercatat 41 sertifikat yang berhasil diterbitkan, angka tersebut kini dilibas habis. Tahun 2026 ini, gelombang pengurusan tanah meledak hingga mencapai sekitar 2.900 bidang tanah yang sukses diproses!

​Setelah sukses membabat 500 sertifikat pertama pada Kamis malam (22/10/2026), mesin birokrasi desa dan BPN kembali menderu. Tepat pada Kamis malam (05/11/2026), giliran 230 sertifikat tahap ke-2 (nomor urut 501 hingga 730) digelontorkan langsung kepada warga yang berhak di Balai Desa Bulusari.

​Ketua POKMAS PTSL Desa Bulusari 2026, Mohammad Yunus, menegaskan bahwa proses distribusi ini dikawal ketat dan tanpa kompromi demi memastikan hak kepemilikan jatuh ke tangan yang tepat.

​”Pembagia tahap 2 ini mencakup nomor urut 501 sampai 730. Seluruh mekanisme undangan dan verifikasi kami jalankan secara transparan dan ketat,” tandas Yunus.

​Demi mengantisipasi segala bentuk praktik lancung dan calo tanah, POKMAS PTSL memberlakukan SOP baja bagi para penerima undangan yang hadir pada pukul 18.30 WIB tersebut:
​Wajib membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli.

​Pengambilan mutlak harus dilakukan sendiri oleh pemohon yang namanya tercantum dalam undangan. Jika berhalangan mutlak, pengambilan hanya bisa diwakilkan dengan surat kuasa resmi yang ditandatangani Kepala Desa, khusus kepada anggota keluarga dalam satu KK atau hubungan kandung (Suami/Istri/Anak Kandung). ​Wajib membawa surat undangan asli.

​Ledakan legalitas tanah ini bukan sekadar bagi-bagi sertifikat kertas, melainkan wujud perang terhadap sengketa lahan sekaligus instrumen ampuh mendongkrak kesejahteraan ekonomi masyarakat Bulusari di masa depan. Dengan tuntasnya pendataan masif ini, era gelap gulita kepemilikan tanah tanpa kejelasan hukum di Bulusari resmi dikubur dalam-dalam!

Jurnalis: Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *