PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Tirai ketidakpastian hukum ini tanah di Desa Kepulungan, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya resmi merangsek roboh. Sebanyak 500 lembar sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) digelontorkan secara frontal kepada warga di Pendopo Kantor Desa Kepulungan, Rabu (4/11/2026).
Aksi penyerahan yang dibagi dalam dua sesi—Sesi I pukul 08.30 WIB dan Sesi II pukul 11.00 WIB—ini bukan sekadar bagi-bagi dokumen biasa. Ini adalah kemenangan nyata rakyat kecil atas jeratan sengketa dan mafia tanah yang selama ini mengintai lembaran-lembaran warisan leluhur mereka.
Hadir mengawal ketat jalannya momentum penting ini: Kepala BPN Kabupaten Pasuruan Kuncoro beserta jajaran, Camat Gempol Hadi Mulyono, S.H., Kepala Desa Kepulungan Didik Hartono, S.H., M.H., aparat TNI-Polri (Babinsa dan Bhabinkamtibmas), serta jajaran BPD Kepulungan.
Kepala Desa Kepulungan, Didik Hartono, tampil tegas dalam sambutannya. Ia menegaskan bahwa pembagian 500 sertifikat hari ini adalah wujud konkrit penepatan janji visi-misi kepemimpinannya, bukan sekadar retorika kosong.
”Ini adalah realisasi nyata. Kami tidak main-main. Dari total 1.800 berkas yang telah kami ajukan ke BPN dan kini berproses, hari ini 500 lembar sah berada di tangan warga!” tandas Didik dengan nada berapi-api di hadapan ratusan pemohon.
Didik juga membabat habis potensi calo atau perantara gelap. Ia memastikan seluruh alur berkas warga yang lengkap diserahkan langsung ke pamong desa secara transparan dan terstruktur tanpa jalur belakang. Urusan dapur keuangan dan pembiayaan dipastikan berada di tangan BPN, sementara desa fokus memuluskan pengajuan rakyatnya.
Camat Gempol, Hadi Mulyono, S.H., tak dapat menyembunyikan rasa bangganya melihat senyum kemenangan warga Desa Kepulungan yang akhirnya memegang lembaran merah putih sah atas tanah mereka.
Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Pasuruan, Kuncoro, melayangkan instruksi keras nan krusial kepada para penerima. Ia meminta warga untuk tidak langsung berpuas diri tanpa ketelitian.
”Begitu sertifikat di tangan, segera cek nama, tanggal lahir, dan alamat! Jika ada satu huruf atau angka yang meleset, laporkan detik ini juga agar langsung kami bantai dan perbaiki!” seru Kuncoro tegas.
Benteng pertahanan tanah warga kini semakin kokoh. Pengakuan jujur meluncur dari bibir para pemohon seperti Nurismah (Dusun Kepulungan 1), Nuril (Dusun Kajang 1), hingga Nita (Dusun Arcopodo). Mereka kompak menyatakan bahwa PTSL adalah penyelamat dompet rakyat dari mahalnya biaya pengurusan mandiri yang kerap mencekik.
Dukungan moral penuh turut disuarakan oleh tokoh sentral agama setempat, Romo Kyai H. Achmad Junaedi. Menurutnya, program ini bernilai maslahat tinggi yang tidak boleh dipandang sebelah mata.
”Kami dukung penuh! Program ini bukan cuma meringankan biaya, tapi menjadi perisai ampuh untuk meminimalisir dan membunuh potensi sengketa tanah—baik sengketa antar anggota keluarga, tetangga, maupun konflik horizontal di tengah warga,” tegas Kyai Junaedi.
Dengan sisa kuota yang terus digenjot oleh Pemdes Kepulungan bersama BPN Kabupaten Pasuruan, era kepastian hukum tanpa kompromi kini resmi menaiki panggung utama di Desa Kepulungan!
Jurnalis: Syafi’i
