Berita Partai & Organisasi

Biaya Politik Mahal Picu Korupsi Kepala Daerah dan Parpol

Biaya politik yang tinggi dinilai menjadi pemicu korupsi kepala daerah. KPK mendorong penguatan integritas partai politik dan peningkatan bantuan keuangan parpol.

JAKARTA, SETAJAMPENA.COM
Biaya politik mahal menjadi salah satu faktor yang dinilai mendorong praktik korupsi di kalangan kepala daerah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai tingginya biaya yang harus dikeluarkan calon kepala daerah saat mengikuti pemilihan membuat proses demokrasi bergeser menjadi transaksi politik yang berorientasi pada pengembalian modal.

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, mengungkapkan hasil survei KPK bersama Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) menunjukkan bahwa calon bupati atau wali kota membutuhkan biaya sekitar Rp20 miliar hingga Rp30 miliar untuk mengikuti kontestasi politik. Sementara itu, calon gubernur atau wakil gubernur diperkirakan memerlukan dana hingga Rp100 miliar.

Menurut Ghufron, besarnya kebutuhan dana tersebut tidak sebanding dengan penghasilan resmi kepala daerah selama masa jabatan lima tahun. Kondisi itu dinilai membuka ruang munculnya praktik penyalahgunaan wewenang demi mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan.

Ghufron menegaskan proses politik seharusnya berjalan berdasarkan kepentingan masyarakat dan hati nurani. Namun, tingginya biaya politik membuat sebagian proses demokrasi berubah menjadi hubungan transaksional yang berpotensi memunculkan korupsi.

“Hal ini mengakibatkan proses politik yang semestinya dilakukan secara hati nurani kemudian menjadi transaksi bisnis,” kata Ghufron dalam keterangan resmi, Sabtu (18/9/2022).

KPK mencatat dampak persoalan tersebut tercermin dari banyaknya pejabat publik yang tersandung kasus korupsi. Sejak lembaga antirasuah itu berdiri hingga Agustus 2022, sebanyak 310 anggota DPR dan DPRD, 154 bupati atau wali kota, serta 22 gubernur terjerat perkara korupsi.

Data tersebut menunjukkan bahwa persoalan korupsi tidak hanya terjadi pada level pemerintahan daerah, tetapi juga melibatkan lembaga legislatif. KPK menilai kondisi itu perlu mendapat perhatian serius melalui pembenahan sistem politik secara menyeluruh.

Sebagai akademisi Universitas Jember, Ghufron menilai partai politik memiliki peran strategis dalam membangun demokrasi yang bersih. Menurutnya, kepala daerah dan anggota legislatif lahir melalui proses politik yang dimulai dari partai politik sehingga reformasi harus dimulai dari institusi tersebut.

KPK bersama LIPI mendorong penerapan Sistem Integritas Partai Politik (SIPP). Program ini bertujuan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan partai, termasuk memastikan kejelasan sumber pendanaan serta penggunaan anggaran organisasi.

Melalui sistem tersebut, partai politik diharapkan mampu menjalankan fungsi kaderisasi dan rekrutmen calon pemimpin secara lebih terbuka serta bebas dari praktik politik uang.
“Harapannya parpol akan sehat dan pemilunya bisa berintegritas,” ujar Ghufron.

Selain memperkuat integritas partai, KPK bersama Kementerian Dalam Negeri juga mendorong peningkatan bantuan keuangan bagi partai politik. Saat ini, bantuan dari pemerintah sebesar Rp1.000 per suara sah di tingkat pusat dan sekitar Rp1.200 hingga Rp1.500 per suara sah di daerah.

Inspektur Jenderal Kemendagri, Tomsi Tohir, mengakui nilai bantuan tersebut masih relatif rendah dibandingkan kebutuhan operasional partai politik. Karena itu, pemerintah mengusulkan kenaikan bantuan menjadi Rp3.000 per suara sah bagi partai yang memperoleh kursi di DPR mulai tahun anggaran 2023.

Menurut Tomsi, usulan tersebut bertujuan mengurangi ketergantungan partai terhadap sumber pendanaan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta meningkatkan kualitas demokrasi.

“Kemendagri bersama DPR terus berupaya untuk mendorong kenaikan bantuan keuangan kepada parpol berdasarkan baseline kebutuhan parpol,” ujar Tomsi.

Peningkatan transparansi pendanaan partai politik, penguatan integritas kelembagaan, serta pembenahan biaya politik dinilai menjadi langkah penting untuk menekan praktik korupsi. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan proses demokrasi yang lebih sehat, melahirkan pemimpin yang berintegritas, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem politik nasional.(Net)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *