PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Ketegangan akut meledak di sekitar kawasan situs sejarah Prasasti Cunggrang. Langkah Badan Pertanahan Nasional (BPN) ATR/BPN Pasuruan bersama pihak pemohon sertifikat, Bu Ja’ani/Keluarga Bu Ana, mendadak berbuah kecaman keras dari pihak Pemerintahan Desa. Aksi turun lapangan yang digelar pada Kamis (28/10/2026) ini dituding sepihak, nir-koordinasi, dan berpotensi melahirkan konflik horizontal di tengah masyarakat.
Pertemuan yang awalnya diagendakan untuk mencocokkan data dan fakta lapangan pasca-rapat tanggal 21 lalu justru berubah menjadi arena adu argumen sengit. Pihak desa yang diwakili oleh kuasa hukumnya, M. Jakfar Sodik, melayangkan protes keras lantaran merasa dikangkangi dalam proses identifikasi tersebut.

“Jangan Jadikan BPN Alat Legitimasi Sepihak!”
M. Jakfar Sodik dengan tegas menyatakan keberatannya atas langkah BPN yang langsung turun ke lapangan tanpa melibatkan komunikasi dan klarifikasi awal dengan pihak desa. Menurutnya, lokasi yang dipersoalkan merupakan aset desa atau fasilitas umum (fasum) yang di atasnya telah berdiri bangunan balai dusun serta situs cagar budaya yang sangat dihormati warga.
”Kami duduk di sini, kok tiba-tiba langsung berdiri dan melakukan identifikasi sepihak. Ini bisa disalahpahami oleh masyarakat! Seolah-olah kehadiran BPN hari ini mendelegitimasi dan membenarkan klaim sepihak dari pemohon,” seru Jakfar dengan nada tinggi di lokasi kejadian.
Pihak desa menegaskan, berdasarkan peta blok wilayah tersebut terbagi menjadi dua: Blok 2.11 atas nama Pak Supoyo, dan Blok 2.12 yang tercatat secara sah sebagai fasilitas umum. Pihak desa mengingatkan agar sengketa semacam ini tidak diselesaikan lewat aksi serampangan di lapangan yang justru memicu gesekan, melainkan dibawa langsung ke jalur hukum atau pengadilan jika memang ada pihak yang merasa haknya dilanggar.

Kubu Pemohon Melawan: “kita punya landasan, dan surat-surat pendukung!!
Di kubu seberang, perwakilan keluarga Bu Ana (Bu Ana dan tim) tidak tinggal diam. Mereka balik menyerang argumen hukum pihak desa dengan menegaskan bahwa kepemilikan tanah tidak bisa serta-merta diukur hanya berlandaskan SPPT atau peta blok semata.
Pihak keluarga mengeklaim bahwa pihaknya telah mengantongi dokumen otentik, riwayat tanah, hingga bukti-bukti pelepasan pinjam pakai. Terkait bangunan balai dusun lama yang berdiri di atas lahan tersebut, pihak keluarga menyebut bahwa bangunan itu sudah dipindah sejak tahun 2019 dan telah dimusyawarahkan dengan warga.
”Kalau klaim desa hanya berlandaskan SPPT, sayang sekali. Landasan kepemilikan tanah yang sah harus tertera di Buku C. Kami tidak pernah berniat menyerobot, tujuan awal kami semata-mata hanya ingin menunjukkan kebenaran,” tegas perwakilan keluarga Bu Ana.

Sedangkan sikap BPN menanggapi argumen-argumen beberapa orang yang ada dibtempat mengatakan,
“Kami Hanya Pencatat, Bukan Penentu Hak!”
Menghadapi silang sengketa yang kian membara di lapangan, Pejabat BPN Jauhari, bersama rekan-rekan timnya, mencoba meredam situasi. Ia menegaskan bahwa kehadiran BPN di lokasi murni menjalankan prosedur administratif pasca-rapat koordinasi sebelumnya.
BPN, kata Jauhari, sama sekali tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan siapa pemilik sah atas tanah tersebut secara mutlak di lapangan.
”Proses identifikasi ini bukan penentu ‘ini punyanya si A atau si B’. Tugas kami di BPN sifatnya hanya menjembatani dan mencatat sesuai prosedur. Jika nantinya tidak ada titik temu dan dokumen menemui jalan buntu, arah penyelesaiannya sudah jelas: ranah pengadilan,” ujar Jauhari di hadapan warga dan para pihak yang berseteru.
Ancaman Nyata di Tanah Sejarah
Kawasan Prasasti Cunggrang bukan sekadar sebidang tanah kosong; ia adalah tonggak sejarah berdirinya peradaban yang disakralkan oleh warga. Peringatan keras berupa ancaman denda hingga Rp2 miliar bagi siapa saja yang berani membuat keonaran terpampang nyata di sekitar lokasi.
Namun, alih-alih menjaga kondusivitas situs pusaka leluhur, lambannya penyelesaian administratif dan benturan klaim antara pihak desa dan pemohon justru membuka celah bagi lahirnya badai konflik baru di tengah masyarakat. Publik kini menanti langkah tegas dan transparan dari negara—melalui BPN dan aparat penegak hukum—agar bara di tanah Cunggrang tidak membakar kerukunan warga desa.
Jurnalis: Syafii
