Berita Pemerintahan

Desa Carat Gelar Pelatihan Kesiapsiagaan Bencana Tahun 2026

Pemerintah Desa Carat, Gempol, Kabupaten Pasuruan, menggelar pelatihan kesiapsiagaan bencana 2026 dengan materi pencegahan kebakaran, penggunaan APAR, dan keselamatan LPG.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

– Pelatihan kesiapsiagaan bencana menjadi langkah Pemerintah Desa Carat, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mencegah dan menangani keadaan darurat, khususnya kebakaran. Kegiatan yang didanai melalui Tahun Anggaran 2026 ini memberikan pemahaman mengenai potensi bahaya kebakaran, penggunaan alat pemadam api ringan (APAR), serta tindakan awal yang perlu dilakukan ketika terjadi keadaan darurat.

Kesiapsiagaan Bencana Skala Desa tersebut menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam membangun lingkungan yang tanggap terhadap risiko bencana. Melalui pembekalan ini, warga diharapkan mampu mengenali sumber bahaya, memahami prosedur keselamatan, dan mengambil tindakan awal secara tepat sebelum petugas pemadam kebakaran tiba di lokasi.

Materi pencegahan dan penanggulangan kebakaran menjadi salah satu fokus pembahasan. Pengetahuan tersebut penting karena kebakaran dapat terjadi di lingkungan rumah tangga, tempat usaha, fasilitas umum, maupun kawasan permukiman yang memiliki sumber api dan bahan mudah terbakar.

Dalam materi pelatihan, peserta diperkenalkan dengan pengertian api sebagai hasil reaksi pembakaran yang melibatkan bahan bakar, oksigen, dan panas. Ketiga unsur tersebut membentuk segitiga api (fire triangle). Api dapat menyala ketika ketiganya tersedia secara bersamaan. Karena itu, pemutusan salah satu unsur dapat menjadi dasar dalam upaya pemadaman awal, sepanjang tindakan tersebut aman dilakukan.

Sementara itu, kebakaran merupakan nyala api yang tidak dikehendaki dan tidak terkendali sehingga berpotensi menimbulkan kerugian material maupun korban jiwa. Faktor penyebabnya dapat berasal dari aktivitas manusia, kondisi alam, atau keadaan lain yang memicu terjadinya pembakaran.

Peserta juga memperoleh pengetahuan mengenai klasifikasi kebakaran berdasarkan jenis bahan yang terbakar. Pemahaman ini diperlukan agar masyarakat tidak salah memilih metode pemadaman. Penanganan kebakaran akibat peralatan listrik, bahan cair mudah terbakar, atau gas memerlukan pendekatan yang berbeda sesuai karakteristik sumber api dan tingkat bahayanya.

Materi tersebut mengacu pada prinsip keselamatan kebakaran, termasuk ketentuan mengenai alat pemadam api ringan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1980 tentang Syarat-Syarat Pemasangan dan Pemeliharaan Alat Pemadam Api Ringan.

APAR merupakan alat pemadam yang dapat dibawa dan dioperasikan oleh seseorang untuk menangani kebakaran pada tahap awal. Namun, penggunaannya harus disesuaikan dengan jenis kebakaran. Warga perlu memahami cara mengoperasikan alat, mengenali batas kemampuan pemadaman, serta mengetahui kapan harus menghentikan upaya pemadaman dan segera menyelamatkan diri.

Pencegahan kebakaran rumah tangga juga menjadi bagian penting dari edukasi. Masyarakat perlu menghindari kebiasaan merokok di tempat tidur, menjauhkan obat nyamuk bakar dari benda yang mudah terbakar, serta tidak meninggalkan sumber api tanpa pengawasan.

Selain itu, warga dianjurkan mematikan dan mencabut peralatan listrik setelah digunakan jika aman dilakukan, memeriksa instalasi listrik secara berkala, serta menghindari penggunaan sambungan listrik bertumpuk yang melampaui kapasitas. Penggunaan stopkontak, kabel, dan peralatan listrik harus mengikuti spesifikasi serta batas daya yang ditetapkan produsen.

Masyarakat juga perlu memeriksa kondisi regulator, selang, dan tabung LPG secara rutin. Apabila menemukan kerusakan atau mencium bau gas yang tidak biasa, warga harus segera mengambil langkah pengamanan dan tidak menyalakan sumber api.
Pembakaran sampah pun memerlukan perhatian. Warga sebaiknya menghindari pembakaran saat cuaca panas terik atau angin kencang. Jika pembakaran diperbolehkan dan benar-benar diperlukan, pelaksana harus mengikuti ketentuan setempat serta memastikan api benar-benar padam. Pengelolaan sampah tanpa pembakaran tetap menjadi pilihan yang lebih aman.

Pelatihan turut membahas tindakan awal ketika terjadi kebocoran gas LPG di ruang tertutup. Gas yang terakumulasi dapat membentuk campuran mudah terbakar sehingga percikan kecil berpotensi memicu kebakaran atau ledakan.
Ketika mencium bau gas, warga tidak boleh menyalakan atau mematikan lampu, mengoperasikan sakelar, maupun menggunakan perangkat yang berpotensi menimbulkan percikan di area tersebut. Jika aman, buka pintu dan jendela secara manual untuk membantu ventilasi, kemudian segera menjauh dari ruangan.
Warga hanya boleh melepaskan regulator apabila dapat melakukannya tanpa risiko dan tanpa memicu percikan.

Jangan membawa tabung LPG yang bocor melewati area berisiko atau mencoba menangani kebocoran yang tidak terkendali. Segera hubungi petugas pemadam kebakaran atau layanan darurat dari lokasi yang aman.
Dalam situasi kebakaran, masyarakat juga harus mengutamakan keselamatan jiwa. Warga dapat memutus aliran listrik apabila tindakan tersebut aman, membunyikan tanda bahaya, meminta bantuan, dan menggunakan APAR hanya jika api masih kecil, jalur evakuasi tetap terbuka, serta pengguna tidak terpapar asap atau panas berbahaya.

Kesiapsiagaan masyarakat tidak berhenti pada kemampuan menggunakan alat pemadam. Warga juga dapat membantu petugas pemadam kebakaran dengan membuka akses jalan menuju lokasi, menjauhkan orang dari area berbahaya, serta memberikan informasi mengenai jalur tercepat dan sumber air terdekat.

Informasi mengenai kondisi lokasi, keberadaan korban, dan potensi bahaya tambahan dapat membantu petugas menentukan langkah penanganan. Namun, warga tidak boleh menghalangi kendaraan pemadam, memasuki bangunan yang terbakar, atau mendekati instalasi listrik dan bahan berbahaya.

Penguatan kapasitas masyarakat juga sejalan dengan upaya Pemerintah Kabupaten Pasuruan dalam meningkatkan pencegahan kebakaran melalui edukasi, keterlibatan relawan pemadam kebakaran, serta kesiapan operasional petugas. Dukungan masyarakat menjadi bagian penting dari sistem penanganan darurat, terutama ketika kebakaran terjadi di kawasan permukiman atau lokasi yang sulit dijangkau.

Melalui pelatihan di Desa Carat, pengetahuan mengenai bahaya kebakaran diharapkan tidak berhenti sebagai materi sosialisasi, tetapi diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketersediaan APAR, kondisi instalasi listrik yang aman, penggunaan LPG secara benar, serta kebiasaan melaporkan potensi bahaya sejak dini menjadi langkah nyata untuk mengurangi risiko.

Kesiapsiagaan bencana pada akhirnya membutuhkan kerja sama antara pemerintah desa, masyarakat, relawan, dan petugas penyelamat. Kemampuan mengenali bahaya dan mengambil tindakan yang tepat dapat membantu mencegah kebakaran berkembang lebih besar sekaligus melindungi keselamatan warga.

Jurnalis: Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *