Berita Nasional

DPRD Pasuruan Soroti Penyegelan 800 Ton Udang MMP

DPRD Kabupaten Pasuruan menyoroti penyegelan 800 ton udang di PT MMP dan mendorong kejelasan kewenangan serta perlindungan tenaga kerja.
Perjelas Status Penyegelan Udang
Seimbangkan Klaim Kewenangan Antarinstansi.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

— Penyegelan 800 ton udang impor di PT Mega Marine Pride (MMP) memicu perhatian DPRD Kabupaten Pasuruan. Dewan menilai persoalan tersebut perlu mendapat klarifikasi menyeluruh, terutama terkait pembagian kewenangan antarinstansi dalam pengawasan perusahaan yang beroperasi di kawasan berikat.

Rombongan lintas komisi DPRD Kabupaten Pasuruan mendatangi lokasi PT MMP pada Rabu (30/9/2026). Kunjungan tersebut melibatkan Komisi I, Komisi II, dan Komisi III, bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Diskoperindag, serta Satpol PP Kabupaten Pasuruan.

Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, H. Arifin, mengatakan pihaknya perlu melihat langsung persoalan karena PT MMP beroperasi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari hasil koordinasi dengan manajemen perusahaan, dewan menemukan adanya persoalan yang berkaitan dengan kewenangan pengawasan.

Arifin menjelaskan PT MMP berstatus sebagai perusahaan yang berada di kawasan berikat. Menurut penjelasan yang diterima dewan dari pihak perusahaan, aktivitas dan tata kelola barang di kawasan tersebut memiliki mekanisme pengawasan tersendiri.
“PT MMP ini berada di kawasan berikat. Secara aturan, kewenangannya berada di bawah Bea Cukai, bukan KKP. Tumpang tindih ini yang jadi persoalan mendasar, padahal perusahaan sudah beroperasi lebih dari 10 tahun secara legal,” terang Arifin.

Ia menjelaskan bahan baku udang yang masuk dari luar negeri diproses untuk mengambil bagian dagingnya. Sementara itu, sisa proses produksi berupa kepala dan kulit udang kemudian dijual di pasar domestik sebagai bahan pakan ternak.

Arifin menyebut mekanisme pemanfaatan sisa produksi tersebut perlu dilihat berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi perusahaan di kawasan berikat. Namun, persoalan penyegelan terhadap sekitar 800 ton bahan mentah yang belum diproses kini menjadi perhatian karena dapat memengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

Menurut dewan, penyelesaian persoalan tersebut perlu mengedepankan koordinasi antarinstansi agar proses penegakan aturan tidak menimbulkan dampak lebih luas terhadap kegiatan usaha dan tenaga kerja.

Pihak PT MMP saat ini masih melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Satwas PSDKP Probolinggo untuk mencari penyelesaian atas persoalan tersebut.

DPRD Kabupaten Pasuruan juga menyoroti kontribusi perusahaan terhadap perekonomian daerah. PT MMP disebut menyerap sekitar 4.700 tenaga kerja, termasuk memberikan kesempatan kerja bagi penyandang disabilitas.

Dari sisi lingkungan, DLH Kabupaten Pasuruan turut melakukan pemeriksaan terhadap fasilitas pengolahan limbah perusahaan. Salah satu fasilitas yang menjadi perhatian ialah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dengan kapasitas sekitar 75 meter kubik.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Pasuruan, Agus Setiya Wardana, mengatakan pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara penegakan regulasi dan keberlangsungan investasi.

Ia menyebut hasil klarifikasi sementara menunjukkan perlunya pelurusan komunikasi antarinstansi terkait aktivitas PT MMP. Namun, penyelesaian persoalan tetap harus mengacu pada ketentuan hukum dan kewenangan masing-masing lembaga.
“Hasil klarifikasi menunjukkan ada indikasi salah komunikasi dari pihak KKP. Ini yang harus diluruskan agar investasi tidak terganggu,” ujar Wardana.

Selain persoalan penyegelan, Wardana mendorong PT MMP meningkatkan penyerapan udang vaname dari petambak lokal Kabupaten Pasuruan. Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pasokan dari petambak lokal saat ini berada di kisaran 17 hingga 20 ton per hari.
Sementara itu, kebutuhan bahan baku PT MMP mencapai sekitar 80 ton per hari. Dengan demikian, menurut Wardana, masih terdapat ruang bagi perusahaan untuk memperbesar kemitraan dengan petambak lokal.
“Artinya sangat mungkin untuk menyerap hasil produksi petambak lokal yang hanya 25 persen dari kebutuhan pabrik. Kerangka kemitraan ini harus terus dijaga agar petambak lokal ikut terangkat,” pungkasnya.

Penyelesaian persoalan 800 ton udang tersebut kini masih berproses melalui koordinasi antara perusahaan dan instansi terkait. Bagi DPRD Kabupaten Pasuruan, kepastian aturan, kejelasan kewenangan, perlindungan tenaga kerja, serta keberlanjutan kemitraan dengan petambak lokal menjadi bagian penting dalam penyelesaian kasus tersebut.

Wartawan: Dedy

Editor: Syafi’i/ red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *