Berita Pendidikan & Budaya

Kedok “Sumbangan Sukarela” yang Berujung Investigasi Pemkab Malang

MALANG, SETAJAMPENA.COM
​Dunia pendidikan Kabupaten Malang diguncang oleh gelombang protes keras. Kasus dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan di SMPN 1 Bululawang resmi masuk meja investigasi Pemerintah Kabupaten Malang setelah viral di platform TikTok sejak Selasa (06/10/2026).

Praktik lancung ini tidak hanya meresahkan ratusan orang tua wali murid, tetapi juga menelanjangi celah pelanggaran hukum di lingkungan sekolah.

​Kronologi dan Fakta Lapangan
​Pungutan Dipatok Wajib, Wali murid dipaksa meneken surat pernyataan kesanggupan membayar Rp1.200.000 per siswa dengan format kalimat seragam yang terkesan ditekan dari atas.

​Kebijakan ini menurut Wali murid sangat diskriminatif. Bagi pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), nominal dipangkas menjadi Rp600.000, namun tetap menuai kecaman karena dikemas seolah-olah atas kesadaran sendiri.

Selain itu ada kesan ​pihak sekolah memonopoli Atribut. Siswa dilarang keras membeli atribut seragam di luar sekolah dengan dalih keseragaman, sementara harga di koperasi sekolah dipatok jauh lebih mahal dari pasaran.

Meskipun sekolah telah menerima kucuran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), orang tua tetap dipalak tanpa diberikan secarik pun kuitansi atau bukti pembayaran yang sah.
​”Katanya sukarela, tapi kenapa nominalnya dipatok sama persis untuk semua orang? Ini namanya pemaksaan berkedok sumbangan,” ungkap salah satu wali murid dengan nada geram.

​Di tengah desakan publik, Kepala Sekolah SMPN 1 Bululawang memilih untuk bungkam, menghindar, dan hanya membaca pesan WhatsApp tanpa memberikan klarifikasi resmi sedikit pun kepada awak media.

​Menyadari situasi kian memanas, Kasubag Umum Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Gusni, bergerak cepat dengan melaporkan langsung temuan ini ke meja Bupati Malang.
​
Pemerintah Kabupaten Malang resmi menurunkan tim independen untuk memeriksa secara mendalam aliran dana dan mekanisme kebijakan sekolah.

​Berdasarkan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 Pasal 12 huruf b, Komite Sekolah dilarang keras memungut uang dengan nominal dan tenggat waktu yang mengikat. Ketika sumbangan dipatok rata dan wajib, status hukumnya otomatis berubah menjadi pungli.

​Publik kini menanti ketegasan sanksi dari Pemkab Malang. Kasus SMPN 1 Bululawang menjadi alarm keras bahwa dalih “sumbangan sukarela” tidak boleh lagi dijadikan celah bisnis terselubung oleh institusi pendidikan. Transparansi mutlak dan pengawasan ketat adalah harga mati untuk menyelamatkan masa depan anak bangsa dari praktik culas.

​Penulis/editor: Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *