Kejari Kabupaten Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp2,258 miliar dari perkara korupsi dana PKBM Tahun Anggaran 2023–2024. Proses asset tracing masih terus dilakukan.
PASURUAN,SETAJAMPENA.COM
Kejari Pasuruan berhasil menyelamatkan uang negara senilai Rp2.258.973.000 dari perkara dugaan korupsi dana bantuan Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Kabupaten Pasuruan Tahun Anggaran 2023–2024. Keberhasilan tersebut menjadi bagian dari pelaksanaan eksekusi putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sekaligus upaya pemulihan kerugian negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, Rustandi Gustawirya, menyampaikan bahwa dana yang berhasil dipulihkan berasal dari hasil rampasan dan pembayaran uang pengganti oleh para terpidana. Seluruh dana tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Kami telah menerima dan menyetorkan uang hasil rampasan serta uang pengganti dari para terpidana ke kas negara. Ini adalah komitmen kami untuk tidak hanya menjatuhkan hukuman badan, tetapi juga memastikan uang rakyat yang dikorupsi dapat dikembalikan secara optimal,” ujar Rustandi saat konferensi pers, Selasa (4/8/2026).
Rincian Dana yang Berhasil Dipulihkan
Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan menjelaskan bahwa total kerugian negara dalam perkara korupsi dana PKBM mencapai Rp4.951.880.000. Dari jumlah tersebut, jaksa eksekutor telah berhasil memulihkan lebih dari Rp2,25 miliar atau hampir setengah dari total kerugian negara.
Adapun rincian dana yang telah disetorkan ke kas negara meliputi Rp2.013.973.000 berupa uang tunai yang dirampas untuk negara dari terpidana Erwin Setyawan. Selain itu, jaksa juga menyetorkan Rp230.000.000 yang diperhitungkan sebagai uang pengganti dari terpidana yang sama.
Sementara itu, terpidana Nurkamto turut menyetorkan uang tunai sebesar Rp15.000.000 yang diperhitungkan sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Seluruh penyetoran tersebut telah dilaksanakan berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Eksekusi tersebut merupakan tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 5394 K/Pid.Sus/2026 tertanggal 9 Juni 2026 atas nama terpidana Erwin Setyawan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
Meski berhasil memulihkan lebih dari Rp2,2 miliar, Kejari Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa proses pengembalian sisa kerugian negara sebesar sekitar Rp2,69 miliar masih terus berjalan. Tim Jaksa Eksekutor kini fokus melakukan penelusuran aset atau asset tracing terhadap sejumlah bidang tanah yang diduga dimiliki para terpidana.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh aset yang berkaitan dengan perkara dapat ditelusuri dan dimanfaatkan sebagai bagian dari pemulihan keuangan negara. Selain penelusuran aset, kejaksaan juga menyiapkan berbagai instrumen hukum lain guna mengoptimalkan pelaksanaan putusan pengadilan.
Rustandi menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti pada pemidanaan pelaku. Menurutnya, pengembalian kerugian negara menjadi tujuan penting agar dana publik dapat kembali dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
“Bagi kami, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak sekadar memberikan efek jera, melainkan bagaimana memulihkan keuangan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan masyarakat. Kami berkomitmen menjalankan tugas ini secara profesional, berintegritas, independen, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Komitmen Pemulihan Keuangan Negara
Kejari Kabupaten Pasuruan memastikan akan terus mengoptimalkan pelaksanaan eksekusi terhadap putusan perkara korupsi melalui pembayaran uang pengganti, perampasan aset, serta langkah hukum strategis lainnya. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas pemulihan kerugian negara sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Keberhasilan menyelamatkan lebih dari Rp2,25 miliar menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga pada pengembalian aset negara. Sementara itu, proses penelusuran aset yang masih berlangsung diharapkan dapat memperbesar nilai pemulihan sehingga dana publik dapat kembali digunakan untuk mendukung pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Editor Syafi’i/red
