Berita Warna Warni

Ketua DPRD Paparkan Tantangan Fiskal Kabupaten Pasuruan 2026

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat memaparkan tantangan fiskal 2026 dalam Musrenbangdes, termasuk pengurangan dana pusat, penyesuaian DBHCHT, dan pentingnya prioritas pembangunan.

PASURUAN, SETAJAMPENA COM
Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan menegaskan bahwa pemerintah daerah bersama pemerintah desa harus menghadapi tantangan fiskal yang cukup berat pada tahun anggaran 2026. Pernyataan tersebut disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, saat menghadiri forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) penyusunan APBDes Tahun 2027 dan penyelarasan dengan APBD Kabupaten Pasuruan Tahun 2028, kantor balaidesa Ngerong, kamis (30/7/2026).

Dalam paparannya, Samsul Hidayat menjelaskan bahwa kondisi keuangan daerah saat ini mengalami tekanan akibat berkurangnya dana transfer dari pemerintah pusat. Situasi tersebut mengharuskan pemerintah daerah dan pemerintah desa lebih selektif dalam menyusun program pembangunan agar tetap sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tantangan Fiskal Semakin Ketat
Samsul Hidayat mengungkapkan, APBD Kabupaten Pasuruan yang nilainya berada di kisaran lebih dari Rp4 triliun masih sangat bergantung pada Dana Transfer ke Daerah (TKD). Sekitar 70 persen pendapatan daerah berasal dari pemerintah pusat, sedangkan hanya sekitar 30 persen yang bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Menurutnya, pada tahun anggaran 2026 terjadi pengurangan dana dari pemerintah pusat sebesar Rp680 miliar. Selain itu, pemerintah daerah juga menghadapi penyesuaian alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang ikut mempersempit ruang fiskal daerah.

Di sisi lain, pemerintah juga memiliki kewajiban mengalokasikan anggaran secara penuh untuk pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), baik yang berstatus penuh waktu maupun paruh waktu. Kondisi tersebut membuat ruang anggaran pembangunan menjadi semakin terbatas.

Tidak hanya pemerintah kabupaten, pemerintah desa juga merasakan dampak penyesuaian anggaran. Samsul Hidayat menjelaskan bahwa alokasi dana desa mengalami perubahan sehingga sebagian besar anggaran diarahkan untuk mendukung program prioritas nasional.

Sekitar 68 persen dana desa dialokasikan untuk penanganan kemiskinan ekstrem. Sementara itu, sektor ketahanan pangan memperoleh alokasi sekitar 20 persen dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) desa sekitar 15 persen sesuai ketentuan yang berlaku.

Kondisi tersebut menuntut pemerintah desa agar semakin cermat dalam menentukan program pembangunan yang benar-benar memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.

Dalam forum Musrenbangdes tersebut, Samsul Hidayat menekankan pentingnya penyelarasan antara Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes), APBDes, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Pasuruan Tahun 2027 dan 2028.

Ia mengingatkan bahwa seluruh usulan pembangunan harus berasal dari hasil musyawarah masyarakat di tingkat dusun dan desa. Program yang tidak tercantum dalam dokumen perencanaan resmi tidak dapat diakomodasi dalam APBD karena berpotensi menimbulkan persoalan administrasi maupun hukum.

Selain itu, pemerintah daerah meminta seluruh kepala desa dan perangkat desa untuk mengedepankan skala prioritas dalam menentukan kegiatan pembangunan. Dengan keterbatasan anggaran yang tersedia, setiap program harus difokuskan pada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak.
Samsul Hidayat juga mengajak seluruh pemangku kepentingan menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap regulasi dalam pengelolaan anggaran.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa menjadi kunci agar pembangunan tetap berjalan efektif meskipun menghadapi tekanan fiskal. Langkah tersebut diharapkan mampu menjaga keberlanjutan pembangunan sekaligus memastikan setiap rupiah anggaran memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kabupaten Pasuruan.
Editor Syafi’i/red

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *