Berita Hukum & Kriminal

Negara Rugi Rp 622 Miliar dalam Dakwaan Kasus Korupsi Kuota Haji Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas

(Foto: Ari/detik)

 

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas secara resmi didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengadaan kuota haji tambahan tahun anggaran 2023-2024. Berdasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, perbuatan tersebut disinyalir telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara hingga mencapai angka Rp 622.090.207.166,41 (Rp 622 miliar).

Angka kerugian tersebut didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dalam rangka penghitungan kerugian negara atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023 hingga 2024.

Dalam persidangan, jaksa mengungkapkan bahwa dakwaan ini turut menyeret sejumlah terdakwa lain, yakni mantan staf khusus Yaqut bernama Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA), Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM), serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR). Pengisian kuota haji khusus tambahan pada periode tersebut dinilai bertentangan dengan hukum yang berlaku guna mengakomodir permintaan Asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan disertai penerimaan fee percepatan dari para jemaah.

Rincian Perhitungan Kerugian Negara

Berdasarkan uraian dakwaan jaksa, total kerugian negara sebesar Rp 622 miliar tersebut dijabarkan melalui beberapa komponen utama berikut:

* Selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK atas penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 untuk jemaah haji khusus yang seharusnya tidak berhak berangkat senilai Rp 438.218.328.446,48.

* Penerimaan PIHK dari penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024 senilai Rp 39.954.729.719,93.

* Fee percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 untuk jemaah yang tidak berhak berangkat senilai Rp 143.917.149.000.

Selain memicu kerugian negara, jaksa menyebutkan bahwa perkara ini turut memperkaya diri terdakwa Yaqut Cholil Qoumas sebesar USD 271.500 (sekitar Rp 4,8 miliar), serta memperkaya sejumlah pihak lain termasuk 313 korporasi PIHK. Atas perbuatan tersebut, terdakwa dijerat dengan dakwaan primer dan subsider yang mengacu pada ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta KUHP baru. (net)

 

Redaktur: Audi 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *