SETAJAMPENA,Com, Blitar. Polres Blitar dalam waktu singkat berhasil mengungkap dan tangkap lima kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika serta obat keras berbahaya (okerbaya) dalam pelaksanaan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD), pengungkapan tersebut, polisi mengamankan delapan tersangka beserta sejumlah barang bukti.
Dengan rincian kasus yang berhasil diungkap terdiri dari empat kasus narkotika dan satu kasus peredaran obat keras berbahaya. Barang bukti yang diamankan meliputi sabu seberat 122,42 gram, pil Double L sebanyak 198 butir, serta sejumlah barang pendukung lainnya berupa telepon genggam, dua unit mobil, timbangan elektrik, PCR tube, dan plastik klip.
Polres Blitar juga mengamankan 259 botol minuman keras berbagai merek dari sejumlah lokasi di wilayah hukum Polres Blitar.
Dari pengungkapan kasus narkotika tersebut, Polres Blitar memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 620 jiwa generasi bangsa dari bahaya penyalahgunaan narkoba, dengan nilai ekonomis barang bukti narkotika yang diungkap diperkirakan mencapai Rp185 juta.
Hal tersebut seperti yang di sampaikan Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H. dalam relisnya yang di dampingi Kabag Ops.Kasst Reskrim serta Kasat Resnarkoba dan Kasi Humas, dalam penyampaiannya
AKBP Ardhi mengungkapkan, seluruh tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Polres Blitar untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polres Blitar menegaskan terus berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya pencegahan, penindakan, dan pengungkapan kasus narkotika maupun peredaran obat keras berbahaya, serta memberantas penyakit masyarakat demi mewujudkan wilayah Kabupaten Blitar yang aman, tertib, dan bersih dari narkoba. (Dni).
Editor : Hikmah/red
