Berita Hukum & Kriminal

KPK Geledah Sejumlah Lokasi Terkait Kasus Pemerasan Bupati Pemalang, Sita Moge hingga Emas Batangan

(Foto: Dok. KPK)

SETAJAMPENA.com, Jakarta –KPK geledah sejumlah lokasi terkait kasus pemerasan Bupati Pemalang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang menyeret nama Anom Widiyantoro.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, tim penyidik antirasuah dikabarkan telah merampungkan serangkaian giat penggeledahan di berbagai titik strategis yang tersebar di wilayah Jakarta, Pemalang, Kendal, hingga Kabupaten Purworejo.

“Bahwa sejak tanggal 30 Juli sampai 1 Agustus 2026, Penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi untuk melengkapi alat bukti tambahan yang dibutuhkan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemerasan di Kabupaten Pemalang,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada awak media pada Senin (3/8/2026).

Budi menjelaskan bahwa sasaran penggeledahan tersebut meliputi tempat tinggal pribadi hingga ruang kerja kedinasan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Beberapa di antaranya mencakup unit apartemen mewah di wilayah Jakarta, Kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU), kompleks Kantor Bupati Pemalang, serta dua kediaman milik tersangka Iptu Setya Budi Dias Oktavianto (DIS) bersama sang ayah, Lilik Budi Suprianto (LBS).

“Lokasi yang dilakukan penggeledahan yaitu rumah para tersangka, kantor atau dinas yang terkait dengan pekerjaan tersangka dan terkait dengan perkara dimaksud,” ucapnya.

Dalam operasi penggeledahan maraton tersebut, tim penyidik KPK berhasil menyita dan mengamankan sejumlah barang bukti penting yang diduga berkaitan erat dengan pusaran rasuah ini. Rincian barang bukti yang disita meliputi:

  • Empat unit kendaraan sepeda motor berkapasitas mesin besar (moge), dengan rincian tiga unit disita dari daerah Pemalang dan satu unit lainnya dari Purworejo;
  • Satu unit kendaraan roda empat (mobil);
  • Sejumlah uang tunai dalam pecahan mata uang rupiah serta mata uang asing;
  • Buku-buku rekening tabungan;
  • Dokumen surat bukti kepemilikan kendaraan bermotor, serta akta bukti kepemilikan tanah dan bangunan;
  • Berkas dokumen penting yang diduga kuat berkaitan dengan perkara;
  • Barang bukti elektronik berupa telepon genggam (handphone) dan flashdisk;
  • Batangan emas serta logam mulia yang ditemukan langsung dari dalam rumah dinas Bupati Pemalang.

Sebagai informasi kembali, dalam konstruksi perkara ini KPK telah menetapkan empat orang tersangka. Salah satu dari para tersangka tersebut adalah Setya Budi Dias Oktavianto, yang tercatat aktif bertugas sebagai pegawai staf administrasi di lingkungan internal KPK.

Berdasarkan pendalaman penyidik, Setya diduga telah membocorkan informasi rahasia penanganan perkara di KPK kepada ayahnya sendiri, yakni Lilik Budi Suprianto (LBS). Informasi konfidensial tersebut kemudian disalahgunakan oleh Lilik untuk melakukan aksi pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Akibat tekanan tersebut, Anom Widiyantoro diduga balik melakukan pemerasan terhadap para pejabat bawahannya di Pemkab Pemalang hingga berhasil mengumpulkan pundi-pundi uang haram senilai total Rp 1,9 miliar. Dari jumlah tersebut, KPK menduga aliran dana sebesar Rp 1,2 miliar di antaranya telah disetorkan kepada Lilik Budi Suprianto.

Berikut merupakan daftar lengkap empat orang yang telah resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh lembaga antirasuah:

  • Anom Widiyantoro (AWI), selaku Bupati Pemalang;
  • Mohamad Haris (GHA), selaku pihak swasta yang bertindak sebagai orang kepercayaan Bupati;
  • Lilik Budi Suprianto (LBS), selaku pihak swasta;
  • Setya Budi Dias Oktavianto (DIS), selaku staf administrasi di KPK. Net

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *