Berita Hukum & Kriminal

PTUN Surabaya Mengabulkan Gugatan Warga Mutiara Regency Sidoarjo

PTUN Surabaya mengabulkan gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo terkait pembongkaran tembok pembatas demi integrasi jalan. Pemkab diwajibkan memulihkan kondisi seperti semula.

SIDOARJO, SETAJAMPENA.COM
PTUN Surabaya mengabulkan seluruh gugatan warga Perumahan Mutiara Regency terhadap Bupati Sidoarjo dalam perkara pembongkaran tembok pembatas perumahan. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya Nomor 29/G/TF/2026/PTUN.SBY yang dibacakan secara daring pada Jumat (17/7/2026) menyatakan tindakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo membongkar tembok pembatas tidak sah secara hukum dan mewajibkan pemulihan kondisi seperti semula.

Majelis Hakim yang diketuai Reza Adityatama, SH juga menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh pihak Bupati Sidoarjo maupun tergugat intervensi. Selain memerintahkan pembangunan kembali tembok pembatas, majelis turut menghukum para pihak tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp2.286.000.

Perkara ini berawal dari kebijakan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo yang membongkar tembok pembatas antara Perumahan Mutiara Regency dan Perumahan Mutiara City pada kurun waktu 30 Desember 2025 hingga 29 Januari 2026. Pemerintah daerah saat itu menyampaikan bahwa pembongkaran dilakukan untuk mendukung program integrasi jalan antarperumahan.

Namun, kebijakan tersebut memicu penolakan dari warga Perumahan Mutiara Regency. Mereka menilai pemerintah mengabaikan hak konsumen yang sejak awal membeli rumah dengan konsep one gate system atau sistem satu gerbang sebagai bagian dari jaminan keamanan lingkungan. Warga juga menilai proses pembongkaran dilakukan tanpa dialog dan musyawarah yang memadai dengan pihak yang terdampak langsung.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan tindakan pembongkaran tersebut tidak memiliki dasar hukum yang dapat dipertahankan. Putusan itu sekaligus mewajibkan Bupati Sidoarjo memulihkan kondisi dengan membangun kembali tembok pembatas sebagaimana keadaan sebelum pembongkaran.

Kuasa hukum warga, Eko Prastian, SH, menyebut putusan tersebut menjadi pengingat bahwa setiap tindakan pemerintah harus tetap berada dalam koridor hukum dan menghormati hak masyarakat.

“Putusan ini menjadi bukti nyata setiap tindakan pemerintah harus tunduk pada hukum yang berlaku dan tidak boleh begitu saja mengabaikan hak-hak masyarakat,” ujarnya.

Ketua RW Perumahan Mutiara Regency, Suhartono, juga menyambut putusan tersebut dengan penuh haru. Menurutnya, perjuangan panjang warga akhirnya membuahkan hasil setelah menempuh jalur hukum dengan pendampingan Tim Hukum Biro Bantuan Hukum Damar Indonesia dan Sun Law Firm.

Ia menilai putusan itu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap hak warga yang merasa dirugikan akibat kebijakan pemerintah. Dukungan dan kekompakan warga selama proses persidangan disebut menjadi salah satu faktor penting dalam memperjuangkan hak mereka.

Meski gugatan warga dikabulkan seluruhnya, proses hukum belum sepenuhnya berakhir. Putusan PTUN Surabaya tersebut saat ini masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo masih memiliki hak untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, termasuk banding, apabila tidak menerima putusan majelis hakim. Karena itu, pelaksanaan amar putusan masih bergantung pada perkembangan proses hukum berikutnya.

Perkara ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara kebijakan pembangunan infrastruktur dan perlindungan hak warga. Putusan PTUN Surabaya diharapkan menjadi rujukan penting bagi pemerintah daerah agar setiap kebijakan yang berdampak langsung kepada masyarakat dilaksanakan melalui dasar hukum yang jelas, komunikasi yang terbuka, serta musyawarah yang melibatkan seluruh pihak terkait. Dengan demikian, pembangunan dapat berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat sebagai bagian dari prinsip negara hukum.(Net/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *