- SIDOARJO, SETAJAMPENA.COM
— Dunia pendidikan kembali tercoreng oleh dugaan praktik pungutan liar (pungli). Sejumlah wali murid Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Jabon, Kabupaten Sidoarjo, mengeluhkan kebijakan pihak sekolah yang membebankan kewajiban pembelian paket seragam dengan harga fantastis serta tagihan iuran rutin setiap bulan.
Bahkan, dampak dari ketidakmampuan finansial tersebut mulai dirasakan langsung oleh para siswa. Tercatat ada tiga siswa baru yang terpaksa mengenakan seragam putih-hitam karena belum mampu melunasi pembayaran seragam sekolah yang diwajibkan.
Janji Manis Berujung Nihil, Siswa Mulai Mendapat Sanksi
Persoalan ini sejatinya telah melalui tahap mediasi.
Berdasarkan hasil pertemuan sebelumnya saat pendampingan langsung dengan orang tua wali, pihak sekolah sempat berjanji akan memberikan bantuan kelonggaran dengan dalih melakukan proses validasi data terlebih dahulu.
Namun, realita di lapangan jauh panggang dari api. Hingga saat ini, tidak ada satupun tindakan nyata atau solusi konkret yang direalisasikan oleh pihak sekolah. Kondisi ini semakin memperkeruh situasi setelah muncul laporan baru dari salah satu orang tua wali bahwa anaknya mendapat sanksi hukuman dari pihak sekolah hanya karena tidak mengenakan atribut atribut atribut resmi berupa kaos kaki SMK.
Di tengah semangat pemerataan akses pendidikan gratis berkualitas yang digaungkan pemerintah, para orang tua siswa justru merasa terbebani dengan aturan finansial yang dinilai mencederai keadilan ekonomi keluarga.
Beban Keuangan yang Memberatkan Wali Murid
Berdasarkan informasi yang dihimpun, praktik dugaan pungli ini bermula sejak proses penerimaan peserta didik baru. Para wali murid dihadapkan pada kewajiban membeli paket seragam sekolah melalui koperasi atau pihak yang dikondisikan oleh sekolah dengan nominal yang sangat membebani.
”Kami harus membayar jutaan rupiah hanya untuk seragam. Belum selesai urusan seragam, setiap bulannya kami juga masih harus memikirkan kewajiban pembayaran iuran rutin. Bagi kami yang berpenghasilan pas-pasan, ini sangat memberatkan,” ungkap salah seorang wali murid yang enggan disebutkan namanya demi keamanan posisi anaknya di sekolah.
Tidak hanya soal seragam, keberadaan iuran bulanan yang dipatok oleh pihak sekolah atau komite juga dinilai tidak transparan. Para orang tua merasa terjebak, sebab jika tidak segera dibayarkan, kekhawatiran akan berdampak pada psikologis atau pelayanan belajar anak mereka di sekolah kerap menghantui.
Tabrak Aturan Pemprov Jatim
Praktik penjualan paket seragam dan pungutan iuran wajib di tingkat SMA/SMK negeri sebenarnya telah dilarang secara tegas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berbagai regulasi secara konsisten mengingatkan bahwa sekolah negeri dilarang keras menjadikan institusi pendidikan sebagai ajang komersialisasi, termasuk berbisnis seragam maupun memungut iuran wajib yang mengikat dan memberatkan orang tua siswa.
Namun, aturan tersebut diduga kerap dilanggar oleh oknum-oknum pengelola sekolah dengan berlindung di balik dalih “keputusan komite” atau “sumbangan sukarela” yang pada praktiknya bersifat memaksa dan dipukul rata bagi seluruh siswa.
Menanggapi keresahan ini, berbagai elemen masyarakat dan pemerhati pendidikan di Sidoarjo mendesak Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur serta instansi berwenang segera turun tangan. Investigasi mendalam dinilai mendesak dilakukan untuk mengaudit aliran dana serta membongkar dugaan pelanggaran wewenang di SMKN 1 Jabon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen SMKN 1 Jabon maupun komite sekolah masih dalam upaya konfirmasi lebih lanjut guna memberikan klarifikasi resmi terkait kebenaran nominal pungutan seragam, iuran bulanan, serta adanya dugaan sanksi sepihak kepada siswa.
Bagaimana tanggapan Anda terhadap maraknya dugaan pungutan liar berkedok sumbangan komite di sekolah-sekolah negeri saat ini?
Wartawan: Dedy
Editor: Syafi’i red
