SIDOARJO, SETAJAMPENA.COM
— Aroma sarat konflik kepentingan dan ketidakberesan mendera Pemerintah Desa Keper, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo. Di tengah gembar-gembor penjaringan dan penyaringan formasi Perangkat Desa Tahun 2026 untuk mengisi tiga posisi strategis—Kaur TU & Umum, Kaur Perencanaan, serta Kasi Pemerintahan—proses ini justru berubah menjadi ajang culas yang memicu kemarahan publik!
Pendaftaran yang dibuka sejak 7 hingga 20 September 2026 dengan syarat administrasi ketat—mulai dari legalisasi dokumen, ijazah berjenjang, hingga surat bebas narkoba—kini dituding hanya sekadar kedok belaka. Pasalnya, borok kepanitiaan langsung terkuak ke permukaan dan menuai kecaman pedas warga!

Bagaimana tidak, Zainul Luddin yang bertahta sebagai Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Keper, secara tidak tahu malu, justru merangkap jabatan sebagai Ketua Panitia Seleksi. Tak berhenti di situ, struktur penjahat moral birokrasi ini semakin lengkap dengan masuknya Sutrisno (Wakil Ketua/Sekdes), Imam Sugiantoro (Sekretaris/Kasi Kesra), Nikmatul Maula (Bendahara Desa), hingga istri Kepala Desa yang turut bercokol di dalam barisan kepanitiaan!
Keterlibatan pimpinan BPD dalam kepanitiaan teknis ini dinilai sebagai bentuk pelecehan telak terhadap tatanan hukum dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih (good governance).
Publik dan pengamat menyoroti dua dosa besar dalam skandal ini:
Lumpuhnya Fungsi Kontrol (Conflict of Interest): Secara institusional, BPD adalah benteng terakhir pengawasan kinerja Kepala Desa. Ketika ketua BPD bertindak sebagai panitia teknis, fungsi pengawasan murni mati suri! Bagaimana mungkin pengawas bisa mengawasi proses yang ia eksekusi sendiri?

Pijakan Regulasi yang Dilangkahi: Mengacu pada semangat dan pedoman dalam Peraturan Bupati (Perbup) Sidoarjo Nomor 55 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, unsur BPD seharusnya berdiri tegak di posisi eksternal yang objektif. BPD bertugas mengawasi dan memberi persetujuan, bukan menjadi pemain di lapangan demi memuluskan kepentingan gelap pihak tertentu.
Masyarakat Desa Keper kini menuntut tindakan tegas tanpa kompromi. Desakan evaluasi terbuka terhadap susunan panitia seleksi menggema kencang di tengah warga yang muak dengan praktik kotor birokrasi lokal.
Jika pemerintah desa dan instansi terkait tutup mata, proses penjaringan ini dipastikan cacat hukum, sarat nepotisme, dan jauh dari kata akuntabel. Warga memperingatkan agar marwah demokrasi di tingkat desa tidak diinjak-injak oleh ambisi segelintir elite yang haus kekuasaan!
Penulis: Dedy
Editor: Syafi’i
