Berita Nasional Berita Warna Warni

Walikota Bandung Muhammad Farhan Murka, 10 Pohon Tua di Jalan Riau Ditebang Ilegal dan Disemen

SETAJAMPENA.com, Bandung – Walikota Bandung, Muhammad Farhan, meluapkan kemarahannya usai mendapati sepuluh batang pohon peneduh berusia puluhan tahun di kawasan Jalan L.L.R.E. Martadinata (Jalan Riau), Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, raib ditebang secara ilegal oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Farhan menyatakan kekecewaannya yang mendalam lantaran pohon-pohon yang berfungsi sebagai peneduh trotoar di sekitar arena olahraga padel itu lenyap dalam kurun waktu singkat.

Terlebih lagi, ia menemukan area bekas pangkal pohon tersebut telah ditutup dengan semen saat melakukan inspeksi mendadak ke lokasi.

“Saya segel tempat ini. Jangan ketawa, saya serius. Kalau terbukti ada yang menyuruh atau membayar orang untuk menebang pohon di sini, saya segel semuanya,” ujar Farhan pada Jumat, (31/7/2026).

Menurut penilaiannya, tindakan penebangan pohon tanpa mengantongi izin ini merupakan bentuk pelanggaran hukum berat yang wajib diproses secara tuntas. Farhan mengaku telah mengoordinasikan persoalan tersebut kepada jajaran Pemerintah Provinsi Jawa Barat serta berencana membawanya langsung ke hadapan Gubernur Jawa Barat.

“Gubernur sudah menyampaikan moratorium penebangan pohon. Maka saya akan mengangkat masalah ini langsung kepada Pak Gubernur untuk dilakukan proses pemidanaan karena berpotensi melanggar hukum yang cukup berat,” ucapnya.

Dalam peninjauannya, Farhan memastikan ada sepuluh pohon tua yang ditebang secara melawan hukum, sehingga Pemkot Bandung langsung mengambil tindakan preventif berupa penyegelan area tempat kejadian.

“Ini ada 10 pohon. Kita langsung segel sekarang juga. Kejadiannya juga ternyata sudah cukup lama,” katanya.

Ia memaparkan bahwa tindakan perusakan lingkungan ini tidak sekadar menabrak aturan yang tercantum di dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung, melainkan juga mencederai kebijakan resmi dari Pemprov Jabar yang telah memberlakukan aturan moratorium larangan pemotongan pohon.

“Dua-duanya dilanggar. Ada aturan di Perda Kota Bandung, kemudian Pemprov Jawa Barat juga sudah mengeluarkan surat edaran moratorium pemotongan pohon,” ucapnya.

Lebih lanjut, ia mengecam tindakan tersebut karena dinilai telah melanggar ketentuan hukum di sektor perlindungan lingkungan hidup. Oleh sebab itu, Pemerintah Kota Bandung mantap melayangkan laporan resmi kepada lembaga penegak hukum lingkungan di tingkat kementerian.

“Ini dianggap melanggar peraturan lingkungan hidup. Kita sudah bisa melaporkan kasus ini ke Gakkum Lingkungan Hidup Kementerian. Saya marah sekali. Ini akan kita pidanakan,” tegasnya.

Ketika disinggung mengenai pihak-pihak yang disinyalir sebagai pelaku penebangan, Farhan menyebutkan bahwa titik terang terkait identitas pelaku sudah mulai dikantongi, meski rincian data dan jumlahnya masih didalami lebih lanjut.

“Menurut kabar, sudah ada informasinya,” katanya.

Ia menegaskan bahwa prioritas utama penanganan kasus ini adalah menyeret para pelaku ke jalur hukum pidana sebelum memikirkan sanksi-sanksi administratif lainnya.

“Kita pidana dulu yang melakukannya,” ucapnya.

Di samping itu, Farhan menaruh kecurigaan bahwa para pelaku bertindak sangat nekat lantaran merasa dilindungi atau dibekingi oleh oknum-oknum tertentu.

“Ini motong sembarangan. Berani sekali. Yang motong ini pasti merasa punya backing yang kuat. Tidak bisa dibiarkan,” katanya.

Menutup keterangannya, Farhan mengingatkan bahwa pohon-pohon yang ditebang tersebut sudah berumur puluhan tahun dan memiliki peran krusial sebagai peneduh kawasan perkotaan. Ia pun menginstruksikan anak buahnya untuk segera merampungkan seluruh berkas dokumen pendukung guna dilaporkan kepada Gubernur Jabar serta instansi Gakkum Lingkungan Hidup.
”Lampirkan semuanya kepada saya. Nanti saya bawa ke Pak Gubernur dan ke Gakkum Lingkungan Hidup,” tandasnya. net

Redaktur: Audi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *