Dugaan limbah B3 yang mencemari Sungai Kambeng di Kecamatan Gempol menjadi perhatian warga. Masyarakat meminta pemerintah segera melakukan uji laboratorium dan penindakan sesuai aturan.
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
Dugaan Limbah B3 yang diduga mencemari Sungai Kambeng menjadi perhatian serius warga di sejumlah desa di Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan. Dugaan tersebut disebut berasal dari limbah cair sebuah perusahaan yang berlokasi di Dusun Damean, Desa Kepulungan.
Warga mengaku khawatir karena aliran sungai selama ini dimanfaatkan untuk berbagai kebutuhan masyarakat, mulai dari pertanian hingga aktivitas sehari-hari. Karena itu, setiap indikasi pencemaran dinilai berpotensi menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat, produktivitas pertanian, serta kelestarian lingkungan.
Sejumlah warga meminta instansi berwenang segera melakukan pemeriksaan lapangan secara menyeluruh.
Mereka berharap pengambilan sampel air dilakukan sesuai prosedur agar dugaan pencemaran dapat dibuktikan secara ilmiah melalui pengujian laboratorium. Hingga saat ini, belum terdapat hasil resmi yang menyatakan kualitas air Sungai Kambeng maupun kandungan limbah yang diduga mencemarinya.
Masyarakat menilai langkah cepat dari pemerintah sangat diperlukan untuk memberikan kepastian kepada publik. Menurut mereka, hasil uji laboratorium akan menjadi dasar objektif dalam menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup.
Warga juga berharap seluruh proses pemeriksaan dilakukan secara transparan sehingga hasilnya dapat diketahui masyarakat.
Selain itu, warga mengingatkan bahwa perusahaan yang menjalankan kegiatan industri harus memperhatikan dampak operasional terhadap lingkungan sekitar.
Mereka menilai kelestarian ekosistem sungai harus menjadi prioritas karena Sungai Kambeng memiliki peran penting sebagai sumber air bagi masyarakat dan lahan pertanian di wilayah sekitarnya.
Warga juga mengkhawatirkan kemungkinan dampak yang lebih luas apabila air sungai benar-benar terkontaminasi limbah berbahaya. Mereka menilai pencemaran dapat mengganggu kebutuhan air warga, menurunkan kualitas lingkungan, hingga memengaruhi hasil pertanian. Para petani pun dikhawatirkan mengalami kerugian apabila kualitas air irigasi menurun akibat pencemaran.
Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, setiap orang maupun badan usaha dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, pembuangan air limbah ke badan air wajib memenuhi baku mutu yang telah ditetapkan pemerintah sebagai bentuk perlindungan terhadap lingkungan dan masyarakat.
Apabila hasil pemeriksaan nantinya membuktikan adanya pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, perusahaan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Editor Syafi’i/red.
