Jajaran Polsek Wlingi bersama Unit PPA Satreskrim Polres Blitar saat melakukan koordinasi dan penanganan terkait kasus dugaan bullying di salah satu MTs wilayah Kecamatan Wlingi. (Foto: Dni/SP)
SETAJAMPENA.com, Blitar — Menindaklanjuti informasi yang diterima melalui layanan Call Center 110 terkait dugaan aksi bullying terhadap pelajar di wilayah Kecamatan Wlingi, Polsek Wlingi Polres Blitar bersama Unit PPA Satreskrim Polres Blitar bergerak cepat mendatangi lokasi untuk melakukan penanganan dan pendalaman, sekaligus tindakan bullying tersebar luas di medsos.
Untuk diketahui, kejadian dugaan kekerasan (bullying) terhadap pelajar tersebut terjadi pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, di salah satu sekolah (MTs) di wilayah Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, dugaan kekerasan tersebut melibatkan dua orang pelajar berusia 14 tahun yang terjadi di bawah kelas itu. Pihak petugas masih melakukan pendalaman untuk memastikan rangkaian kejadian secara utuh serta mengumpulkan keterangan dari para saksi-saksi.
Sementara, dugaan kejadian tersebut bermula ketika salah seorang pelajar melakukan siaran langsung (live) di media sosial bersama teman perempuannya. Kemudian, korban memberikan komentar pada siaran (VC) tersebut. Hal itulah yang diduga memicu emosi terlapor hingga kemudian terjadi tindakan kekerasan terhadap korban.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian langkah kepolisian, antara lain meminta keterangan dari para saksi, melakukan pendalaman terhadap kronologi kejadian, serta memastikan kondisi kesehatan korban melalui pemeriksaan medis dan visum.
Polres Blitar memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara tersebut. Proses penanganan dilakukan secara profesional, sesuai prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak.

Kapolres Blitar melalui Unit PPA Satreskrim juga melakukan koordinasi dengan UPT Perlindungan Perempuan dan Anak untuk melakukan pemantauan serta pendampingan terhadap pihak-pihak yang terkait dalam permasalahan tersebut.
Polres Blitar mengimbau kepada pihak sekolah, orang tua, para pelajar, serta seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada anak mengenai dampak bullying, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
Dalam kasus tersebut, korban F (14) mengalami luka mimisan dan sakit pada pinggangnya, sedang pelaku G (13) merupakan adik kelas korban. Dalam kejadian itu, beberapa temannya berada di ruang kelas (TKP) dan ada yang merekam, sehingga kasus bullying tersebut beredar di medsos. Kejadian yang terjadi Kamis, 20 Agustus 2026, pihak keluarga melapor ke Polsek Wlingi dan diteruskan ke Satreskrim Polres Blitar.
“Karena menyangkut anak-anak, kini kasusnya ditangani oleh Unit PPA Satreskrim, karena menyangkut UU Perlindungan Anak,” kata AKP Kushartono, Kapolsek Wlingi, pada wartawan.
Atas peristiwa itu, Polres Blitar menghimbau pada masyarakat dalam pencegahan bullying utamanya di sekolah-sekolah, seperti yang disampaikan Kasi Humas Polres Blitar Aiptu Saeful Muheni.
“Upaya pencegahan bullying membutuhkan kepedulian dan kerja sama semua pihak. Kami mengajak orang tua, sekolah, dan masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan ramah bagi anak,” pesan Aiptu Muheni mewakili Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., Dni
Editor: Audi/Red
