SETAJAMPENA.com, Jakarta – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang dijanjikan oleh DPR bakal disahkan pada 15 Desember 2026 mendatang justru menuai sorotan tajam. Beleid ini dikabarkan sudah menanggalkan berbagai substansi esensial yang sebelumnya sangat diandalkan oleh para pegiat antikorupsi. Apabila naskah yang dirumuskan pada Juli lalu itu benar-benar disahkan tanpa perubahan, upaya negara dalam memulihkan kekayaan dari tangan para pelaku kejahatan diprediksi bakal menghadapi jalan terjal.
Hal krusial pertama yang lenyap adalah mekanisme pelacakan lonjakan harta mencurigakan atau illicit enrichment. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Wana Alamsyah, Kepala Divisi dan Investigasi Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mewakili Koalisi Masyarakat Sipil.
Menurut Wana, draf resmi yang disusun pihak pemerintah pada 2023 secara tegas memasukkan klausul bahwa harta kekayaan yang tidak seimbang dengan profil penghasilan, gagal dibuktikan asal-usul perolehannya secara sah, serta terindikasi kuat berkaitan dengan kejahatan dapat disita oleh negara.

Sayangnya, ketentuan tersebut sama sekali tidak ditemukan pada naskah anyar versi DPR. Padahal, instrumen hukum ini sangat diandalkan untuk membidik harta para penyelenggara negara yang kedapatan menyimpan kekayaan di luar batas kewajaran berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
“Hal ini untuk memastikan bahwa aset milik pejabat publik yang tidak seimbang dengan penghasilan serta tidak dapat dibuktikan asal usulnya secara sah dapat dirampas oleh negara. Perampasan itu juga dengan subjek, parameter, dan beban pembuktian yang tegas di dalam pasal, bukan diserahkan pada tafsir hakim,” ucap Wana sewaktu menguraikan urgensi aturan tersebut.
Gagasan mengenai illicit enrichment sendiri sebetulnya sudah bergulir sejak 2004 dan mulai intens dibahas pascaratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi (UNCAC) pada 2006. Topik ini sempat masuk dalam agenda pembahasan legislasi perampasan aset sejak 2008 dan diusulkan masuk ke dalam revisi UU Tipikor pada 2018, namun kini justru raib begitu saja.
Perbedaan tersebut terlihat jelas jika membandingkan regulasi berikut:
Draf Usulan Pemerintah Tahun 2023:
Pasal 5 ayat (2) berbunyi: Selain aset sebagaimana dimaksud pada ayat (1), aset yang dapat dirampas berdasarkan Undang-Undang ini, meliputi:
a. Aset yang tidak seimbang dengan penghasilan atau tidak seimbang dengan sumber penambahan kekayaan yang tidak dapat dibuktikan asal usul perolehannya secara sah dan diduga terkait dengan aset tindak pidana yang diperoleh sejak berlakunya Undang-Undang ini; dan
b. Aset yang merupakan benda sitaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana atau yang digunakan untuk melakukan tindak pidana.
Draf Terbaru Versi DPR Juli 2026:
Pasal 5 ayat (2):
Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus mempertimbangkan nilai aset tersebut berdasarkan prinsip kewajaran dan keseimbangan dengan nilai kekurangan atau ketidaksesuaian Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara.
Urgensi pengesahan regulasi yang ketat ini didukung oleh data valid. Laporan Tren Vonis Tipikor ICW sepanjang 2024 mencatat kerugian keuangan negara akibat rasuah menembus angka Rp330,9 triliun, sementara tingkat pemulihan atau asset recovery yang berhasil direalisasikan hanya berada di kisaran 4,84%.
Kondisi tersebut memperlihatkan bahwa lebih dari 95% dana negara yang digondol koruptor lenyap begitu saja. Terlebih lagi, dari total 364 perkara rasuah yang dipantau ICW pada tahun yang sama, hanya 48 perkara yang menjatuhkan sanksi perampasan harta lewat Pasal 18 UU Tipikor, dan cuma lima kasus yang memanfaatkan instrumen tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Jika cakupannya diperluas, catatan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dari kurun 2025 hingga paruh pertama 2026 menunjukkan indikasi aliran dana haram akibat korupsi mencapai kisaran Rp195,77 triliun.
Sementara itu, perputaran uang kotor pada sektor narkotika terdeteksi menyentuh Rp7,72 triliun, kejahatan perbankan Rp25,15 triliun, serta sektor kejahatan sumber daya alam atau green financial crime yang skalanya jauh lebih masif.
“Lalu, indikasi transaksi terkait pertambangan mencapai sekitar Rp 684,71 triliun, terdiri atas Rp 517,47 triliun pada 2025 dan Rp 167,23 triliun pada Semester I 2026,” ungkap Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana.
Di samping itu, kajian Outlook Kejahatan SDA yang dirilis oleh Auriga menunjukkan bahwa praktik kejahatan perikanan saja merugikan keuangan negara hingga Rp101 triliun tiap tahunnya. Sayangnya, penegakan hukum yang berjalan kerap kali berhenti pada level operator lapangan dan gagal menyentuh aktor intelektual di balik layar atau sang pemilik modal utama (beneficial owner).
Persoalan kedua yang memicu kecemasan adalah semakin tergerusnya ruang lingkup mekanisme perampasan harta tanpa pemidanaan (non-conviction based asset forfeiture – NCB).
Wana memaparkan bahwa dalam naskah terbaru usulan DPR, penerapan NCB dibatasi secara ketat hanya pada situasi tertentu saja, yakni apabila si pelaku telah meninggal dunia, melarikan diri, mengalami sakit permanen, perkaranya menemui jalan buntu di persidangan, atau ketika ada aset tersembunyi yang baru terungkap setelah terpidana divonis berkekuatan hukum tetap. Kendati demikian, seluruh objek sitaan tersebut tetap wajib dikaitkan langsung dengan subjek pelaku kejahatan.
“Akibatnya, NCB dalam draf DPR pada praktiknya hanya bisa dipakai ketika sudah diketahui tapi tak bisa dipidana, dan menjadi tidak jelas apakah bisa digunakan untuk menarik aset yang gagal dieksekusi atau aset yang tidak bertuan. Ini berbeda dengan draf versi pemerintah,” tutur Wana memperingatkan celah hukum tersebut.
Padahal, dalam rancangan versi pemerintah sebelumnya, NCB dirancang secara progresif untuk menjangkau barang-barang temuan hasil kejahatan yang pelakunya misterius atau tidak diketahui identitasnya, dengan ilustrasi berupa kayu hasil pembalakan liar serta aliran dana perjudian daring pada bagian penjelasannya.
“Kejelasan ruang lingkup ini penting agar NCB tidak berhenti pada konsep, melainkan benar-benar bisa menjangkau aset yang selama ini lolos dari proses pidana,” imbuh Wana.
Ketentuan yuridis mengenai hal tersebut dijabarkan dalam perbandingan berikut:
Draf Terbaru Versi DPR Juli 2026:
Pasal 6 ayat (1) menjelaskan, perampasan aset tanpa berdasarkan putusan pidana dilakukan dalam hal:
* tersangka atau terdakwa meninggal dunia;
* tersangka atau terdakwa melarikan diri;
* tersangka atau terdakwa sakit permanen;
* perkara pidananya tidak dapat disidangkan karena alasan hukum tertentu;
* terdakwa telah diputus bersalah oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan di kemudian hari ternyata diketahui terdapat Aset Tindak Pidana yang belum dinyatakan dirampas.
Draf Usulan Pemerintah Tahun 2023:
Pasal 5 ayat (1) menjelaskan, aset tindak pidana yang dapat dirampas meliputi:
* Aset hasil tindak pidana atau aset yang diperoleh secara langsung atau tidak langsung dari tindak pidana termasuk yang telah dihibahkan atau dikonversikan menjadi harta kekayaan pribadi, orang lain, atau Korporasi, baik berupa modal, pendapatan, maupun keuntungan ekonomi lainnya yang diperoleh dari kekayaan tersebut;
* Aset yang diketahui atau patut diduga digunakan atau telah digunakan untuk melakukan tindak pidana;
* Aset lain yang sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti Aset yang telah dinyatakan dirampas oleh negara; atau
* Aset yang merupakan barang temuan yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana.
Poin krusial ketiga yang tak kalah mengkhawatirkan adalah pembiaran struktur kelembagaan pengelola aset yang dibiarkan menggantung tanpa penanggung jawab operasional yang jelas.
Naskah rancangan pemerintah pada 2023 secara tegas mendaulat Jaksa Agung sebagai pemegang kendali tunggal atas pengelolaan aset rampasan berdasarkan Pasal 50. Jaksa Agung dibebani tanggung jawab penuh atas penyimpanan, pemeliharaan, pengamanan harta sitaan, pengembangan sistem informasi berbasis digital, hingga kewajiban menyampaikan laporan berkala setiap enam bulan kepada presiden.
Namun, draf tandingan dari DPR justru mengaburkan garis komando tersebut secara signifikan.
Berdasarkan ketentuan Pasal 46 ayat (2) draf DPR, disebutkan bahwa apabila putusan pengadilan menyatakan harta dirampas oleh negara, eksekusi putusan tersebut dijalankan oleh jaksa pengacara negara dengan sokongan dari sebuah entitas bernama Lembaga Pengelola Aset.
“Draf versi DPR tidak pernah menjelaskan apa itu [Lembaga Pengelola Aset], siapa yang memimpin, di bawah institusi mana, dan kepada siapa mereka bertanggung jawab,” kritik Wana tajam.
Ketidakjelasan bentuk badan hukum serta struktur operasional Lembaga Pengelola Aset tersebut dinilai bakal memicu tumpang tindih kewenangan serta sengketa kelembagaan di masa mendatang dengan Badan Pengelola Aset yang berada di lingkungan Kejaksaan Agung.
Menanggapi berbagai kelemahan substansial tersebut, Koalisi Masyarakat Sipil melayangkan desakan keras agar pihak DPR bersama pemerintah segera membuka akses seluas-luasnya terhadap draf utuh beserta matriks Daftar Isian Masalah (DIM) melalui kanal informasi resmi negara. Langkah transparan ini dinilai esensial guna mencegah simpang siur informasi sekaligus memenuhi prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).
“Tanpa transparansi, potensi klausul yang ada di dalam draf RUU Perampasan Aset malah melemahkan upaya pemulihan aset tindak kejahatan dan memberikan keuntungan bagi sekelompok tertentu akan luput dari perhatian publik luas,” tegas Wana.
Lebih lanjut, Koalisi menuntut agar parlemen segera merevisi dan memperkuat substansi materi muatan undang-undang—khususnya menghidupkan kembali klausul perampasan kekayaan tak wajar (illicit enrichment), memperluas hukum acara perampasan tanpa pemidanaan secara tepat sasaran, serta mendesain kelembagaan pengelola aset yang transparan di bawah satu komando institusional yang akuntabel.
Diskursus panjang mengenai urgensi RUU Perampasan Aset ini sejatinya bukanlah wacana baru lantaran telah bergulir hampir dua dekade serta berulang kali masuk-keluar daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Menariknya, isu krusial ini seringkali mencuat ke permukaan publik bertepatan dengan gelombang demonstrasi mahasiswa maupun aliansi masyarakat sipil yang melayangkan kritik terhadap kebijakan pemerintah.
Topik hangat ini sempat mendominasi ruang publik sewaktu meletusnya aksi Reformasi Dikorupsi pada 2019, gerakan Peringatan Darurat di 2024, unjuk rasa bertajuk Indonesia Gelap sepanjang 2025, hingga rangkaian aksi massa yang kembali bergemuruh pada Agustus 2025 lalu.
“RUU Perampasan Aset seperti alat untuk menetralisir gejolak kemarahan warga. Ibaratnya, masalahnya apa tapi yg disodorkan adalah RUU Perampasan Aset. Substansinya berpotensi diotak-atik. Apalagi tidak ada transparansi terkait naskah dan drafnya,” ungkap Wana menyoroti pola politisasi isu tersebut.
Kini, narasi mengenai RUU Perampasan Aset kembali diangkat ke permukaan oleh Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) yang menggelar demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, di mana perwakilan aksi tersebut dilaporkan telah diterima secara langsung oleh jajaran pimpinan DPR.
Di sisi lain, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, dalam agenda Rapat Paripurna yang dilangsungkan pada Kamis (27/08), menyatakan komitmen lembaganya untuk mematok target pengesahan beleid tersebut paling lambat pada 15 Desember 2026. Merujuk pada rekam jejak risalah rapat resmi di laman DPR, pembahasan formal penyusunan naskah akademik serta draf rancangan undang-undang ini mulai digodok secara intensif oleh Komisi III sejak 15 Januari 2026.
Secara historis, gagasan pembentukan undang-undang perampasan harta kejahatan ini pertama kali digagas di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) atas prakarsa Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008 silam, sebelum draf permulaannya rampung disusun pada 2012.
Dalam lembar naskah akademik keluaran 2013, para pakar hukum sepakat bahwa kejahatan bermotif ekonomi kini telah bertransformasi jauh melampaui batasan konvensional seperti pencurian, penipuan, maupun penggelapan biasa. Kejahatan modern tersebut kian rumit karena digerakkan oleh sindikat terpelajar yang beroperasi secara lintas negara (transnational organized crime).
Oleh sebab itu, para perumus naskah akademik memandang bahwa instrumen hukum perampasan aset secara in rem sangat mendesak untuk diterapkan guna membidik seluruh kejahatan berorientasi finansial tersebut.
“Uang atau aset hasil tindak pidana yang tidak ada baunya ini merupakan hal yang utama bagi penjahat. Aset inilah yang menjadi sasaran dari upaya pengembalian aset hasil tindak pidana, termasuk aset hasil tindak pidana korupsi,” demikian petikan penjelasan penting yang tercantum di dalam naskah akademik tersebut.
Selain bersinggungan dengan perkara rasuah, naskah akademik tersebut menegaskan bahwa prinsip pengembalian kekayaan negara telah diakomodasi secara terbatas dalam kerangka hukum nasional yang ada, seperti dalam ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pidana tambahan perampasan barang tertentu oleh putusan pengadilan.
Pemerintah Indonesia juga terikat dalam instrumen UU Nomor 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana, di mana Pasal 3 ayat (2) memungkinkan negara untuk bekerja sama dengan yurisdiksi asing dalam melacak serta merampas aset hasil kejahatan lintas negara. Di samping itu, instrumen UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang turut mengatur perampasan harta kekayaan pelaku kejahatan, meski eksekusinya tetap harus bertumpu pada putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap.
Merespons kompleksitas tersebut, pengamat hukum Dadang Trisasongko turut memberikan pandangan kritisnya terkait lemahnya fondasi regulasi penegakan hukum di tanah air.
“Hukum kita. Kita sudah punya pengalaman legislasi yang buruk yang ujung-ujungnya justru merugikan kepentingan publik,” ungkap Dadang.
Ia menambahkan bahwa RUU Perampasan Aset kelak akan berfungsi sebagai payung hukum fundamental yang menaungi seluruh kejahatan terorganisir yang menghasilkan aliran dana gelap, mulai dari praktik rasuah, Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), peredaran narkotika, hingga kejahatan pencucian uang.
“Saya justru melihat ada agenda legislasi lain seperti pentingnya ada UU untuk LHKPN, sehingga dia bisa menjadi ekosistem perampasan aset yang lebih mendukung. Karena selama ini, LHKPN hanya administratif saja. Harus diperkuat terkait LHKPN ini, termasuk verifikasinya,” pungkas Dadang menandaskan urgensi pembenahan sistem pelaporan kekayaan pejabat negara secara menyeluruh. net, aud
Editor: Audi/Red
