Berita Hukum & Kriminal

Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Dipersoalkan Kuasa Hukum

PASURUAN, SETAJAM PENA.COM
— Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, dipersoalkan oleh LSM GP3H dan kuasa hukum tiga peserta seleksi. Keberatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tes akademik dan nonakademik serta keterbukaan hasil seleksi.

LSM GP3H dan kuasa hukum menyampaikan keberatan atas permohonan Indriana Hermawati Puspita Arum, Mukhammad Rizky Ramadlan, dan Umi Alfiah Anggraini. Mereka menuangkan sejumlah persoalan dalam Legal Opinion tertanggal 21 Agustus 2026.

Persoalan itu kemudian dibahas dalam pertemuan yang difasilitasi Kecamatan Gempol pada Kamis (27/8/2026) di Aula Kantor Kecamatan Gempol lantai 2. Pertemuan tersebut mempertemukan unsur Forkopimcam, panitia seleksi, pemerintah desa, BPD, kuasa hukum, serta peserta seleksi.

Ketua LSM GP3H sekaligus kuasa hukum, Anjar Supriyanto S.H., mengatakan pihaknya sebelumnya telah melayangkan keberatan resmi terkait proses seleksi perangkat Desa Karangrejo. Menurutnya, keberatan tersebut muncul setelah tiga kliennya menyampaikan temuan dan persoalan yang mereka alami selama mengikuti proses seleksi. Dari enam peserta yang mengikuti seleksi, tiga peserta menjadi pemohon keberatan.

Dalam kajian yang disampaikan, pihak pemohon mempertanyakan mekanisme tes akademik dan nonakademik. Seleksi tersebut mencakup tiga aspek akademik dan dua aspek nonakademik.
Pemohon antara lain menyoroti penggunaan kode soal berbeda dengan substansi soal yang disebut sama, tetapi nomor atau urutan soal diacak. Mereka juga mempertanyakan pelaksanaan tes yang berlangsung di ruang tertutup dan hanya dihadiri peserta, penguji, serta dua pengawas.

Tes baca tulis Al-Qur’an (BTQ) juga menjadi perhatian. Pemohon menyebut tes tersebut berlangsung di ruang tertutup dengan satu penguji, satu pengawas di dalam ruangan, dan satu pengawas di depan pintu.

Selain itu, peserta disebut hanya menerima penjelasan tata tertib secara lisan. Pemohon mempertanyakan tidak adanya salinan tertulis atau PDF tata tertib yang diberikan kepada peserta maupun informasi mengenai pemasangan tata tertib pada papan pengumuman.

Pemohon juga mempersoalkan penyampaian hasil nilai. Peserta disebut hanya memperoleh nilai akhir akademik dan nonakademik tanpa rincian nilai pada masing-masing dari lima aspek yang diujikan.

Hal lain yang menjadi perhatian ialah adanya dua lembar jawaban yang sama-sama mencantumkan nama seorang peserta, yakni Wawan. Temuan tersebut menurut pemohon perlu mendapat klarifikasi untuk memastikan kesesuaian dokumen dan proses penilaian.

Selain persoalan teknis ujian, kuasa hukum juga menyampaikan keberatan mengenai indikator atau kisi-kisi soal yang dinilai belum transparan. Mereka menilai kondisi tersebut perlu diperiksa agar proses seleksi dapat dipertanggungjawabkan.

Pemohon turut mempertanyakan sosialisasi tata tertib dan pelaksanaan sosialisasi yang menurut mereka hanya berlangsung di dua dusun. Mereka menilai sosialisasi seharusnya memberikan kesempatan yang setara kepada seluruh calon.

Atas berbagai persoalan tersebut, pemohon mempertanyakan apakah pelaksanaan dan pengumuman hasil seleksi telah memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Bupati Pasuruan Nomor 154 Tahun 2022, keputusan serta tata tertib tim seleksi, dan prinsip transparansi, akuntabilitas, kecermatan, serta perlakuan yang adil.

Camat Gempol Hadi Mulyono menyampaikan bahwa pihak kecamatan telah menerima keberatan yang diajukan kuasa hukum peserta.
Menurut Hadi, keberatan tersebut menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian persoalan. Kecamatan kemudian memutuskan menunda tahapan lanjutan seleksi sampai permasalahan yang dipersoalkan dapat diselesaikan.
“Untuk sementara tahapan lanjutan ditunda sampai persoalan ini selesai diselesaikan,” demikian pokok tanggapan pihak Kecamatan Gempol dalam pertemuan tersebut.

Sementara itu, sejumlah peserta atau bakal calon juga menyampaikan protes terhadap proses seleksi. Salah satu perwakilan bakal calon, Sri Indri Syafia, mengaku kecewa karena merasa tidak memperoleh perlakuan yang sama dalam tahapan sosialisasi.
“Waktu saya daftar pertama kali itu saya tidak boleh ikut sosialisasi lewat RT saya, bahwasanya saya tidak boleh ikut,” ungkap Sri.

Para peserta yang menyampaikan keberatan meminta panitia yang mereka nilai tidak objektif untuk dievaluasi. Mereka juga mendorong agar proses seleksi dapat diulang dari awal apabila pemeriksaan nantinya menemukan pelanggaran prosedur.

Di sisi lain, Panitia Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa Karangrejo telah memberikan jawaban tertulis. Surat bernomor 27/VIII/TSP3D/2026 itu bertanggal 25 Agustus 2026 dan ditujukan kepada Anjar Supriyanto, S.H. selaku kuasa pemohon keberatan.
Dalam surat tersebut, panitia menyatakan telah melakukan pencocokan terhadap dokumen otentik yang mereka miliki. Panitia juga mengapresiasi sikap pemohon yang menyatakan keberatan untuk memastikan proses seleksi dapat diuji dan dipertanggungjawabkan.

Panitia juga menegaskan bahwa dokumen yang mereka terima merupakan keberatan administratif, bukan gugatan yang telah terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Karena itu, panitia menggunakan istilah “Pemohon Keberatan” dan “Panitia” dalam dokumen jawabannya.

Dalam kesimpulannya, panitia menyatakan enam dari tujuh dalil keberatan belum terbukti dan tidak bertentangan langsung dengan bukti otentik yang dimiliki maupun ketentuan Perbup Nomor 154 Tahun 2022.

Enam persoalan tersebut meliputi kode soal, soal ganda, ujian tertutup, tata tertib secara lisan, nilai agregat, serta dugaan manipulasi atau sabotase.
Sedangkan persoalan dua lembar jawaban yang mencantumkan nama Wawan dinilai panitia masih memerlukan klarifikasi administratif.

Panitia menyatakan akan menindaklanjutinya melalui pemeriksaan bersama untuk memastikan kesesuaian dokumen.
Panitia juga menyebut Surat Pernyataan Bersama tertanggal 13 Agustus 2026 yang ditandatangani para calon, termasuk pemohon keberatan, sebagai salah satu dokumen yang menurut mereka memperkuat posisi panitia terkait mekanisme seleksi.

Panitia pada akhirnya menyatakan surat keberatan tersebut belum memiliki alasan hukum yang cukup untuk menjadi dasar pembatalan hasil seleksi maupun penundaan seluruh tahapan.
Namun, Kecamatan Gempol mengambil langkah berbeda dengan menunda tahapan lanjutan.

Langkah tersebut memberikan ruang bagi seluruh pihak untuk melakukan klarifikasi terhadap persoalan yang dipersoalkan peserta dan kuasa hukum.
Persoalan seleksi perangkat Desa Karangrejo kini berada pada tahap penyelesaian dan pemeriksaan bersama. Perbedaan pandangan antara pemohon keberatan dan panitia menunjukkan pentingnya keterbukaan dokumen, kejelasan prosedur, serta kepastian mekanisme penilaian dalam setiap proses seleksi perangkat desa.

Penyelesaian yang transparan dan berdasarkan ketentuan akan menjadi penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memastikan siapa pun yang nantinya terpilih benar-benar melalui proses yang dapat dipertanggungjawabkan.

Editor Syafi’i/red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *