Berita Pemerintahan

Camat Gempol Klarifikasi Keberatan Seleksi Perangkat Karangrejo

Camat Gempol Hadi Mulyono memanggil Kades Karangrejo dan panitia seleksi untuk mengklarifikasi enam poin keberatan hasil penjaringan perangkat desa.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Camat Gempol Hadi Mulyono memanggil Kepala Desa Karangrejo, panitia seleksi penjaringan perangkat desa, serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) untuk mengklarifikasi keberatan terhadap hasil seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.

Pemanggilan tersebut dilakukan setelah tiga calon peserta penjaringan perangkat Desa Karangrejo menyampaikan keberatan melalui penasihat hukum Anjar Supriyanto, SH. Camat Gempol kemudian melakukan evaluasi dan klarifikasi terhadap seluruh tahapan seleksi guna memastikan proses berjalan sesuai ketentuan.

Pertemuan klarifikasi berlangsung pada Senin (31/8/2026). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Desa Karangrejo Mochammad Suud, Sekretaris Desa, Ketua dan anggota BPD, serta jajaran panitia seleksi penjaringan perangkat Desa Karangrejo.

Hadi Mulyono menjelaskan, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari fungsi kecamatan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemerintahan desa.

Menurutnya, pihak kecamatan perlu memastikan setiap tahapan penjaringan telah dilaksanakan sesuai aturan, terlebih setelah muncul keberatan dari sejumlah peserta.
Saya panggil mereka sebagai fungsi saya sebagai Camat untuk melakukan pembinaan dan pengawasan,” ujar Hadi.

Dalam pertemuan itu, Hadi meminta panitia menjelaskan setiap tahapan penjaringan secara satu per satu. Kecamatan juga membahas enam poin keberatan yang sebelumnya disampaikan oleh pihak peserta melalui penasihat hukum.
Kita undang semua, Kades, panitia kita hadirkan dalam pertemuan tadi pagi. Termasuk juga soal keberatan enam poin, kita bedah satu per satu. Mereka menjawab tahapan sudah sesuai,” jelas Hadi.

Hadi mengatakan, panitia juga menunjukkan bukti-bukti administrasi yang berkaitan dengan pelaksanaan setiap tahapan seleksi. Berdasarkan hasil klarifikasi tersebut, panitia menyatakan seluruh proses telah berjalan sesuai prosedur.
Panitia menjawab sesuai tahapan dan menunjukkan bukti-bukti yang ada sesuai aturan tahapan,” terang Hadi.

Meski panitia menyatakan seluruh tahapan telah sesuai aturan, Hadi mengungkapkan bahwa berkas hasil penjaringan perangkat desa belum dapat diproses ke tahap berikutnya.

Saat ditanya apakah berkas hasil penjaringan telah diterima Kecamatan Gempol, Hadi menyebut proses tersebut masih tertunda karena adanya keberatan.
Belum terima karena ada persoalan keberatan kemarin, maka kami tunda dulu,” tambahnya.

Hadi menegaskan, hasil klarifikasi menjadi bahan penting sebelum Kecamatan Gempol menentukan langkah administrasi selanjutnya.

Kecamatan juga akan berkoordinasi secara formal dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan.
Berdasarkan klarifikasi sementara bersama Kepala Desa dan panitia, pihak kecamatan menyebut tidak menemukan pelanggaran teknis dalam tahapan pelaksanaan seleksi.

Kepala Desa Karangrejo Mochammad Suud membenarkan adanya pemanggilan dari Camat Gempol. Ia mengatakan pertemuan tersebut membahas sejumlah persoalan yang tercantum dalam enam poin keberatan.

Suud menjelaskan, panitia sebelumnya telah menyelesaikan dan sudah ia tandatangani hasil penjaringan perangkat desa. Berkas tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Kecamatan Gempol.
Untuk hasil penjaringan seleksi perangkat sudah kami tanda tangani dan kami serahkan ke Camat. Karena perlu dilakukan foto kopy salinan, akhirnya berkas dikembalikan untuk kelengkapan administrasi,” jelas Suud.

Dengan adanya klarifikasi tersebut, proses penjaringan perangkat Desa Karangrejo kini masih menunggu tindak lanjut administratif dari pihak Kecamatan Gempol bersama DPMD Kabupaten Pasuruan.

Langkah klarifikasi ini menjadi penting untuk memastikan proses seleksi tidak hanya memenuhi tahapan administratif, tetapi juga memberikan kepastian dan transparansi kepada seluruh peserta. Penyelesaian keberatan secara terbuka diharapkan dapat menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pengisian perangkat Desa Karangrejo.

Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *