DANA ANAK YATIM DIDUGA DIGELAPKAN, KADES GEMPOL DIBERI ULTIMATUM 3 HARI!
PASURUAN, SETAJAMPENA COM
— Geram, muak, dan tak lagi sudi ditipu! Sabar ribuan warga Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan akhirnya pecah. Dipicu oleh aroma busuk dugaan penggelapan dana santunan anak yatim dan tempat ibadah, massa yang tergabung dalam Forum Peduli Desa Gempol membanjiri kantor desa setempat.

Mereka melayangkan protes keras dan menuntut pertanggungjawaban atas mandeknya pembayaran dana rolingan dari PT JAI yang dikuasai secara sepihak oleh Kepala Desa (Kades) Gempol, Achmad Dwi Setiono.
Aksi yang berlangsung panas ini menjadi puncak gunung es dari rentetan kebobrokan kepemimpinan sang Kades yang dinilai sudah kehilangan legitimasi serta moral di mata warganya sendiri.

Berdasarkan investigasi dan data konkret yang dihimpun warga dari tingkat RT, RW, hingga tokoh masyarakat, tercatat sebanyak 21 kali rolingan dana anak yatim tersendat sejak 10 Mei 2024. Dengan estimasi nominal terendah Rp1.500.000 per rolingan, sedikitnya Rp31.500.000 dana yang menjadi hak anak-anak yatim menguap tanpa kejelasan.
”Fungsi perangkat desa sama BPD itu apa, terus terang? Lah kalau enggak mampu, ya apa terus terang, lah sampai warga gerak kayak gini!” cecer salah satu perwakilan warga dengan nada tinggi di tengah audiensi.
Anehnya, penggalangan dana dari PT JAI yang mencakup kuota rolingan sampah ini dikelola langsung secara privat oleh Kades Achmad Dwi Setiono. Tidak hanya anak yatim, hak rolingan untuk Masjid Dusun Kisek hingga kas BPD pun dilaporkan ikut ditahan dan tak kunjung dicairkan secara transparan.
Di tengah membara-nya amarah warga yang menuntut keadilan, Sang Kades justru mangkrak dan tidak menampakkan batang hidungnya. Camat Gempol yang hadir bersama jajaran Muspika berupaya meredam suasana dengan berdalih bahwa Kades Gempol berhalangan hadir lantaran harus mengantarkan keluarganya ke Malang.

Kehadiran jajaran Forkopimca—termasuk Camat, Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha, S.I.K., M.H., dan Danramil—hanya makin mempertegas betapa terisolasinya kepemimpinan desa saat ini dari jelata.
Sekretaris Desa (Sekdes) Gempol, Mohamad Asef Ludfi, yang cecar pertanyaan warga justru membongkar kebobrokan internal. Ia mengaku berada dalam posisi buah simalakama. Asef mengungkapkan bahwa ia sempat berniat menolak menandatangani dokumen rolingan yang bermasalah tersebut, namun diintimidasi oleh keadaan bahwa penolakannya justru akan memacetkan seluruh program.
Sorotan tajam yang mengarah pada Badan Permusyawaratan Desa (BPD) akhirnya dijawab oleh Ketuanya, Hariyanto. Ia secara blak-blakan mengaku BPD telah berulang kali melayangkan surat teguran resmi hingga menguras biaya mandiri untuk mempertanyakan kinerja Kades. Namun, seluruh teguran itu diabaikan dan dianggap angin lalu oleh Kades Gempol.
Di sisi lain, Kapolsek Gempol Kompol Giadi Nugraha menegaskan bahwa pihak kepolisian bertindak tegas dan profesional. Kasus-kasus hukum lain yang melibatkan Kades Gempol—termasuk dugaan tindak penganiayaan dan pemukulan yang mencoreng marwah desa—beberapa di antaranya telah dinyatakan inkrah secara hukum, sementara berkas aduan lainnya kini tengah didalami secara serius bersama Satreskrim Polres.
Tak ada lagi ruang kompromi bagi kedzaliman. Di akhir aksi, Ketua Forum Peduli Desa Gempol, Buchori, bersama tokoh masyarakat Farid Baswedan melayangkan ultimatum keras. Forum menyepakati beberapa poin tuntutan mati yang harus dipenuhi dalam kurun waktu 3 hari (3 \times 24 jam). Pemerintah Desa wajib membayar tuntas seluruh tunggakan 21 rolingan senilai minimal Rp31,5 juta secara tunai kepada anak yatim dan pengurus masjid tanpa prosedur berbelit-belit.
Hak pengelolaan dana rolingan PT JAI untuk anak yatim resmi dicabut dari tangan Kades Achmad Dwi Setiono dan dialihkan langsung ke Forum Peduli Desa/RT/RW demi transparansi total.
Jika dalam 3 \times 24 jam tidak ada kepastian, massa mengancam akan menggelar aksi gelombang besar-besaran, menyeret kasus ini ke markas Polres, Kantor DPRD, serta menuntut Kades Gempol mundur dari jabatannya!
Peringatan telah ditancapkan, dan waktu bagi Kades Gempol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya kini benar-benar tinggal menghitung hari.
Jurnalis: Syafi’i
