Berita Pemerintahan

​Ditekan Warga dan Didesak Forum, Pemdes Gempol Akhirnya Menyerah

Dana Anak Yatim Rp31,5 Juta Dilucuti dan Diserahkan di Tempat!

​PASURUAN, SETAJAM PENA.COM
— Bobroknya akuntabilitas dan karut-marut transparansi dalam pengelolaan hak-hak anak yatim di Desa Gempol, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, akhirnya terbongkar habis. Berawal dari tumpukan aduan warga yang muak atas ketimpangan antara janji manis pemerintah desa dan realitas pahit di lapangan, Balai Desa Gempol menjadi saksi bisu terjadinya perlawanan warga yang berujung pada kekalahan telak dominasi Pemdes.

​Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang digelar panas pada Kamis (22/10/2026) menjadi titik balik. Dalam forum tersebut, warga bersama tokoh masyarakat melancarkan hantaman kritik bertubi-tubi terkait pengelolaan dana avalan/rolingan limbah pabrik PT JAI yang dialokasikan untuk anak yatim.

​Janji Manis yang Dinilai Basi. ​Farit Alfarizi, mewakili suara warga yang meradang, membongkar habis borok tata kelola desa. Ia menegaskan bahwa kendati pemaparan Pemdes di hadapan Jajaran Muspika (Camat, Kapolsek, Danramil, hingga BPD) terkesan sangat tertata di atas kertas, kenyataannya di lapangan justru bertolak belakang.
​”Warga bergerak atas dasar panggilan nurani untuk memperjuangkan hak anak yatim. Kami bawa data kongkret! Tidak hanya soal hak anak yatim yang terbengkalai, catatan Sekretaris Desa hingga komitmen pembangunan fasilitas umum seperti masjid pun tidak berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Farit di tengah forum.

​Warga mempertanyakan efektivitas kewajiban Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala Desa didesak keras untuk tidak hanya duduk manis menunggu gelombang desakan masyarakat baru bergerak.

​Nada tajam juga dilontarkan Tokoh Masyarakat Desa Gempol, Huma. Ia membongkar rekam jejak kelam bahwa teguran atas ketidaktransparanan ini telah dilontarkan sejak dua tahun lalu. Kendati sempat ada pembenahan sementara, pola lama yang tidak transparan kembali terulang dan menumpuk hingga memicu kemarahan warga.

​Kades Akhirnya Menyerah, Rp31,5 Juta Diserahkan dan Dihitung Langsung.

​Menerima tekanan hebat serta evaluasi menohok dari warga dan Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP), Pemdes Gempol tidak memiliki celah untuk bergeming. Pengelolaan dana anak yatim resmi dilucuti dan dicabut dari kewenangan Kepala desa Gempol.

​Di hadapan peserta musyawarah, uang tunai tunggakan rolingan untuk hak anak yatim sebesar Rp31.500.000,- terpaksa diserahkan langsung oleh Kepala Desa pada malam itu juga. Pengurus sementara forum langsung menghitung lembaran uang tersebut secara terbuka guna memastikan nominalnya utuh tanpa celah manipulasi.

​Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi Setiyono, dalam tanggapannya berupaya mendinginkan suasana dengan meminta maaf atas segala kekurangan dan mengajak masyarakat untuk tetap husnuzon. Dwi berdalih bahwa pihaknya telah berupaya membangun komunikasi dengan PT JAI dan berkomitmen memperbaiki tata kelola.

​Musyawarah Desa Khusus yang dipimpin langsung oleh Ketua BPD Gempol, Hariyanto, S.E., dan dicatat oleh Sekretaris BPD Ika Agustina, akhirnya menelurkan kesepakatan mutlak yang dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Resmi Nomor: 007/BAK-MUSDESUS/BPD.Gpl/X/2026.

​Penyelesaian Kewajiban: Pembayaran dana rolingan limbah PT JAI untuk anak yatim sebesar Rp31.500.000,- telah dilunasi secara tunai di tempat.
​Pengalihan Wewenang Mutlak: Hak pengelolaan dana anak yatim se-Desa Gempol resmi dialihkan sepenuhnya dari Pemdes kepada Forum Komunikasi Gempol Peduli (FKGP) yang diketuai oleh Bapak Bukhari dan Mas Dani / Mas Jamil selaku sekretaris, dengan penerbitan Surat Keputusan (SK) resmi.

​Penataan ulang dan validasi data penerima manfaat (anak yatim) akan segera mengeksekusi batasan umur secara akuntabel guna menutup celah ketidaktepatan sasaran.

​Melalui legalisasi resmi ini, warga Desa Gempol berhasil merebut kembali hak-hak anak yatim yang selama ini tersandera oleh keterlambatan dan ketidaktransparanan birokrasi desa. Wadah baru di bawah FKGP kini memegang kendali penuh atas penyaluran, pendataan, dan transparansi donasi demi memastikan amanah tak lagi dikangkangi.

Jurnalis/editor: Syafi’i

​

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *