Berita Warna Warni

Polres Blitar Kota Gelar Operasi Sikat Semeru 2026 

SETAJAMPENA.Com.Blitar.                          Polres Blitar Kota dalam pelaksanaan Operasi Sikat Semeru 2026 selama 12 hari yang di awali pada 10 Oktober sampai 22 Oktober 2026, berhasil mengungkap sebanyak 15 kasus tindak pidana dengan tersangka 18 orang.

Dalam tindak pidana terungkap berbagai tindak kejahatan yakni Curat, Curas, Curanmor, di samping itu juga ada kasus penganiayaan dengan senjata tajam (sajam), pembuatan cabul dan penjualan bahan peledak.

Keberhasilan ungkap dan tangkap dalam operasi Sikat Semeru yang di Komandani Kasat Reskrim Polres Blitar Kota AKP Rudi Kuswoyo SH MH bersama Polsek Jajaran tersebut di sampaikan langsung Kapolres Blitar Kota AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.IK M.IK dalam relisnya Jumat 23 Oktober 2026 sore.

Dalam penyampainya Kapolres Blitar Kota, AKBP Kalfaris Triwijaya Lalo S.I.K M.I.K. Kasus dengan jumlah terbanyak adalah pencurian berupa curat ada 7 kasus dengan 8 tersangka, curanmor sebanyak 3 kasus dengan 4 tersangka, kasus sajam 3 kasus dengan 3 tersangka, curas, kasus Handak, 1 kasus dengan 1 tersangka, dan kasus pidana lainya dngan tersangka madong masing 1 sejumlah 4 kasus kejahatan lainya.

“Seluruh pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat, juga lakukan pengawasan rutin, pengembangan petunjuk penyidikan yang kami lakukan secara bertahap.
Kami juga melaksanakan operasi khusus seperti Operasi Sikat, untuk kasus dengan 15 tersangka, untuk tersangka lain yang belum tertangkap masih buron,” kata AKBP Kalfaris Triwijaya yang di dampingi Waka Polres, Kasat Reskrim dan Kasi Humas Polres Blitar Kota.

Sedang kasus curas di Rumah sakit dengan tersangka utama S.W., 56 tahun, warga Kec.Sukun Kota Malang, berhasil di amankan petugas di pada Sabtu (10‑10‑2026).

Tersangka S.W. bersama rekan yang dikenal dengan nama samaran Darmawan alias Ceso, mengaku dalam pemeriksaan mengaku mengambil sejumlah handphone dari tiga lokasi berbeda, yaitu Rumah Sakit Budi Rahayu (Kecamatan Kepanjenkidul), RSI Aminah (Kecamatan Plosokerep‑Sananwetan), dan RSUD Srengat (Kabupaten Blitar).

Dalam Relisnya kemarin juga di ungkap, kasus curat lainnya berupa pencurian plat besi dan kawat dari bangunan kosong di Kecamatan Ponggok, untuk pelakunya dua anak di bawah umur L.H. (15 th) dan T.A. (11 th), juga kasus pembobolan akun BRIMO di Kecamatan Udanawu. dalam kasus ini tersangka S.M. dan M.D.W.berhasil menggondol handphone milik korban saat acara jaranan, lalu tersangka memindahkan uang dari aplikasi BRIMO sebesar Rp4.450.000 ke rekening pihak lain.

Sedang kasus curas atau perampokan, petugas mengungkap peristiwa di minimarket Alfamart Desa Ponggok Kecamatan Ponggok pada Maret 2026, berhasil membekuk tersangka Y.D.S., 23 tahun, warga Kecamatan Pagu Kabupaten Kediri, bersama teman nya masuk ke minimarket pada dini hari dengan menutup wajah dan membawa senjata tajam, tersangka mengancam serta mengikat pegawai menggunakan tali raffia lalu mengambil uang tunai dari brankas dan mesin kasir.

“Tersangka berhasil diamankan Jumat (16/10/2026) malam di rumahnya, dengan barang bukti berupa hoodie hitam, sepeda motor PCX putih, senjata tajam, dan tali raffia,” jelas Kapolres Kalfaris.

Sementara untuk kompolotan curanmor ada tiga kejadian, pertama adalah pencurian sepeda motor Honda Vario tahun 2019 milik warga Kecamatan Srengat dengan kerugian Rp17 juta, kedua, pencurian Honda ADV di area pusat olahraga Kecamatan Kepanjenkidul. Ketiga, pencurian Honda PCX tahun 2023 senilai Rp30 juta di samping rumah warga Jalan A. Yani Kelurahan Sananwetan, dalam operasi Sikat Semeru 2026 ini Polisi menyita barang bukti guna penyelidikan dan penyidikan kasusnya.

“Saya ingatkan kepada masyarakat untuk selalu waspada baik di mana saja berada, termasuk tidak meninggalkan gawai dan dompet di tempat tempat terbuka, serta memasang alat pengaman di rumah dan tempat usaha. Jika melihat orang‑orang berperilaku mencurigakan, segera laporkan ke Polsek terdekat,” Pungkas AKBP Kalfaris, sambil menunjukan beberapa barang bukti. (Dni). 

 

Editor : Hikmah/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *