Berita Warna Warni

Dikuasakan Kepada Pengacara PT Cakrawala Globalindo Persada, 2 Karyawan yang di PHK

Kades Gempol Akhmad Dwi.Setiyono saat dampingi Gelar Demo di PT Samiplas, Tuntut Pemulihan Hak 2 Security dan Desak Vendor MJA Hengkang dari Pasuruan. SP/ MENDUNG, GAJAH, HIKMAH

SETAJAMPENA.com, Pasuruan – Puluhan anggota Polsek Gempol mendampingi para pendemo bersama Kepala Desa Gempol menggelar aksi penyampaian pendapat di muka umum di depan area pabrik PT Samiplas, produsen plastik tas kresek. Aksi mendadak ini dipicu oleh pemecahan masalah ketenagakerjaan yang tak kunjung usai terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap petugas keamanan (Security) setempat pada, Rabu (28/10/2026) Siang.

Aksi turun ke jalan tersebut merupakan puncak dari kejenuhan dan kekecewaan mendalam 2 orang Security PT Samiplas. Pasalnya, berbagai jalur diplomasi dan mediasi resmi yang ditempuh selama beberapa bulan terakhir selalu menemui jalan buntu akibat ketidakhadiran manajemen perusahaan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi kejadian, konflik ketenagakerjaan ini bermula dari persoalan pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pabrik lewat jasa, Outsorsing PT. Media Jua Abadi yang dipekerjakan pada PT. Samiplas, dari total 24 orang pekerja Security lokal di unit tersebut, sebanyak 22 orang Security masih bertahan bekerja, sementara 2 orang lainnya mengalami ketidak jelasan nasib yang berujung pada tindakan pemutusan hubungan kerja tanpa prosedur yang sah yang sudah berjalan selama 5 bulan.

Dua di antara pekerja yang di-PHK secara mendadak tersebut merupakan Security senior yang telah bertugas sejak awal perusahaan mulai beroperasi. Pekerja yang bersangkutan mengungkapkan bahwa pemutusan hubungan kerja dilakukan secara seketika saat hendak masuk shif malam, padahal sore harinya mereka masih bertugas secara normal.

Usut punya usut, para satpam yang mengalami PHK sepihak tersebut berada di bawah naungan PT Mitra Jua Abadi (MJA) selaku perusahaan penyedia jasa tenaga kerja (outsourcing) bagi PT Samiplas. Kinerja dan kebijakan penyedia jasa tersebut dinilai menjadi pemicu utama rusaknya hubungan ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan.

Pemberhentian sepihak terhadap petugas keamanan ini diduga kuat berlatar belakang sikap kritis para pekerja dalam memperjuangkan hak-hak dasar mereka. Manajemen outsourcing dan pihak perusahaan dituduh melakukan tindakan intimidasi serta upaya kriminalisasi terhadap pekerja yang dianggap vokal mengaspirasikan suara rekan-rekannya.

Selain tindakan PHK sepihak, para pekerja juga mendapati adanya indikasi tindakan di luar hukum seperti penyitaan atau penahanan kendaraan bermotor milik pekerja saat proses interogasi internal. Hal ini memicu keresahan yang makin meluas di kalangan warga dan pekerja lokal lainnya.

Sikap tertutup dari pihak perusahaan semakin memperkeruh suasana setelah manajemen berulang kali mangkir dari panggilan resmi lembaga pemerintah. Tercatat, perwakilan pabrik maupun pihak vendor tidak pernah menghadiri undangan mediasi yang dilayangkan oleh instansi berwenang.

Upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini sebenarnya telah diusahakan oleh para korban hingga ke tingkat Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur. Namun, meski telah mendatangi kantor Disnaker Provinsi sebanyak lima kali, belum ada tindakan konkret maupun pemanggilan paksa terhadap manajemen yang terus mangkir.

Tercatat pihak pabrik dan vendor telah diundang secara resmi hingga empat kali untuk menghadiri forum mediasi, namun seluruh panggilan tersebut diabaikan tanpa alasan yang jelas. Kondisi terkatung-katung tanpa kepastian hukum ini telah berlangsung selama lebih dari lima bulan.

Selama periode tersebut, para pekerja yang terimbas PHK tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP) maupun hak pesangon sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku. Hal ini menimbulkan beban finansial yang berat bagi para pekerja yang mendadak kehilangan mata pencaharian.

Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi S., turun langsung ke lapangan untuk memimpin dan mendampingi aksi demonstrasi warga tersebut. Ia menegaskan bahwa pemerintah desa bertanggung jawab penuh mengawal hak-hak warganya yang diperlakukan secara tidak adil oleh pihak perusahaan di wilayahnya.

Dalam keterangannya di sela-sela aksi, Kades Gempol menyuarakan keprihatinan mendalam atas nasib para pekerja yang di-PHK tanpa proses perundingan yang sah. Ia menekankan pentingnya mengembalikan hak kerja para satpam yang telah lama berdedikasi.

“Kami bersama warga mengupayakan agar pemutusan kontrak ini tidak dilakukan secara sepihak. Solusinya, kita menyarankan agar perusahaan segera mempekerjakan kembali karyawan yang di-PHK agar mereka bisa kembali bekerja seperti semula,” tegas Kepala Desa Gempol, Akhmad Dwi S.

Akhmad Dwi S. menyoroti dedikasi para pekerja yang di-PHK, di mana sebagian besar telah mengabdi sejak tahun 2014 dan 2016 saat pabrik pertama kali didirikan. Pengabdian bertahun-tahun tersebut dinilai diabaikan begitu saja tanpa pertimbangan kemanusiaan.

“Mereka ini sangat membutuhkan biaya untuk menafkahi keluarganya sehari-hari. Saya pribadi akan terus mendampingi proses ini, dan mudah-mudahan apa yang kita perjuangkan bersama warga bisa membuahkan hasil sesuai harapan bersama,” tambahnya.

Foto : Dua Orang Security yang di PHK secara brutal oleh perusahaan

Langsung Mediasi dengan Menejemen PT. Samiplas

Hasil Mediasi dengan menejemen PT. Samiplas yang dihadiri 2 Security yang di PHK secara sepihak didampingi Pengacara dan Kades Gempol Akhmad Dwi Setiyono adalah semua aspirasi ditampung oleh pihak menejemen dan kalau tidak ada reaksi dan buntu akan ditindak lanjuti dua atau tiga hari kedepan oleh pihak pengacara.

Selain menuntut pemulihan status kerja satpam yang di-PHK, massa aksi dan pemerintah desa menyampaikan tuntutan tegas agar PT Mitra Jua Abadi (MJA) selaku penyedia jasa outsourcing intinya harus segera hengkang dari PT Samiplas. Aksi penyampaian pendapat ini berlangsung dalam pengawalan ketat aparat keamanan hingga ada iktikad baik dari pihak manajemen.(Yat/dung/hik) 

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *