Berita Hukum & Kriminal

Mantan Jampidsus Minta Rp 55 Miliar dalam Kasus Korupsi Jiwasraya

SETAJAMPENA.Com, Jakarta.                   Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang atau Ferry Boboho menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta uang sebesar 5 juta dolar Singapura atau setara Rp 55 miliar terkait penanganan kasus korupsi Jiwasraya.

Hal itu disampaikan Ferry saat bersaksi dalam sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

“Dalam BAP Saudara ada menyangkut Pak Harvey Moeis pernah dikonsultasikan juga dengan terdakwa Febrie?” tanya jaksa.

Ferry membenarkan bahwa dirinya pernah menceritakan perkara tersebut kepada Febrie.

Namun, menurut Ferry, Febrie justru memintanya agar tidak ikut campur dalam urusan hukum tersebut. “Dulu saya pernah cerita, tapi Om Febrie bilang, ‘Kamu enggak usah ikut campur urusan hukum itu’,” jawab Ferry.

Hal itu terungkap saat Ferry diperiksa sebagai saksi dalam sidang perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (2/11/2026).

Sebagaimana diketahui, Harvey Moeis merupakan salah satu terdakwa dalam perkara korupsi tata kelola timah yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan PT Timah Tbk periode 2015-2022. Dalam surat dakwaan yang dibacakan pada Rabu (7/10/2026), JPU mendakwa Febrie menerima uang yang disebut berasal dari tindak pidana korupsi dengan total Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.

Jaksa menyebut penerimaan tersebut berlangsung pada kurun waktu 2020 hingga Juli 2026 dan berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat Direktur Penyidikan pada Jampidsus maupun Jampidsus. “Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut,” kata jaksa dalam dakwaannya.

Salah satu penerimaan yang didalilkan jaksa adalah uang 5 juta dollar Singapura atau sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian. Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.

Jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses, melalui Ferry dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi.

Dalam dakwaan lainnya, Febrie bersama Don Ritto, Nurman Herin, dan Ferry disebut menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa dan Heri Janto selaku direktur utama perusahaan tersebut. Jaksa juga menyebut penerimaan uang sebesar Rp 203,4 miliar dari pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie. Menurut dakwaan, harta tersebut kemudian dis-amarkan atau disembunyikan asal-usulnya melalui penempatan pada sejumlah rekening, penggunaan sebagai modal usaha pada perusahaan afiliasi, pembelian tanah, bangunan, kendaraan, dan emas, serta penukaran ke sejumlah mata uang asing. Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf e juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Net.

Editor : Hikmah/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *