SETAJAMPENA.com, Sidoarjo – Bareskrim Polri memutuskan bahwa aduan atas kasus dugaan penipuan serta penggelapan dana kerja sama investasi proyek perumahan sebesar Rp28 miliar yang menyeret nama Bupati Sidoarjo Subandi, tidak terbukti memenuhi unsur pidana. Keputusan ini diperoleh seusai Biro Pengawasan Penyidikan (Birowassidik) Bareskrim Polri melaksanakan gelar perkara khusus berdasarkan aduan dari Rachmad Muhajirin.
Pengacara Subandi, Billy Handiwiyanto, mengungkapkan bahwa temuan tersebut tercantum dalam surat pemberitahuan perkembangan penanganan pengaduan masyarakat (SP3D) tertanggal 4 September 2026. Berdasarkan isi dokumen tersebut, Birowassidik Bareskrim Polri telah memproses gelar perkara khusus untuk Laporan Polisi Nomor LP/B/451/IX/2025/SPKT/Bareskrim Polri yang diterbitkan pada 16 September 2025.
Aduan tersebut mulanya disangkakan atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan merujuk Pasal 378 dan/atau Pasal 372 UU Nomor 1 Tahun 1946 KUHP, sebagaimana diperbarui dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.
Melalui gelar perkara khusus itu, diputuskan secara resmi bahwa pasal-pasal yang dituduhkan kepada Subandi tidak terpenuhi unsur pidananya.
“Serta seusai melengkapi sejumlah rekomendasi sesuai batas waktu yang diserahkan kepada penyidik untuk segara menghadirkan kepastian hukum,” kata Billy, Kamis (5/11/2026).
Laporan polisi itu dilayangkan oleh Rachmad Muhajirin, yang merupakan suami Wakil Bupati Sidoarjo Mimik Idayana. Rachmad menuduh Subandi melakukan tindakan penipuan terkait pembiayaan investasi perumahan bernilai Rp28 miliar dalam rentang waktu Juli sampai November 2024.
Billy menekankan bahwa selama pemeriksaan berjalan, kubu Subandi telah menyodorkan berkas laporan keuangan operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo secara mendetail dan menyeluruh. Menurutnya, catatan keuangan tersebut siap untuk diaudit forensik sehingga validitas hukumnya dapat dipertanggungjawabkan.
Kubu Subandi menegaskan dana yang dipermasalahkan bukanlah investasi perumahan, melainkan komitmen bersama untuk membiayai operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo 2024. Melalui ajang kompetisi politik itu, pasangan Subandi-Mimik berhasil menang sebagai Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo periode 2025-2030.
Pihak Subandi juga menyoroti tidak adanya ikatan perjanjian tertulis maupun berita acara rapat umum pemegang saham (RUPS) apabila dana tersebut diklaim sebagai investasi perumahan. Bagi mereka, sebuah kemitraan investasi yang melibatkan badan usaha seharusnya mengantongi akta notaris dan persetujuan RUPS dari tiap-tiap entitas bisnis.
Di samping itu, kubu Subandi menyampaikan bahwa Direktur Utama PT Jaya Makmur Rafi Mandiri, RAAFI, yang juga anak kandung Subandi, tidak pernah bertatap muka atau saling mengenal dengan Rachmad Muhajirin.
Subandi menegaskan tidak pernah membicarakan bisnis investasi perumahan dengan Rachmad. Diskusi yang pernah terjalin murni berfokus pada kesepakatan bersama mengenai pendanaan operasional pemenangan Pilkada Sidoarjo.
Lantaran merasa nama baiknya dicemarkan, Subandi mengambil langkah hukum dengan melaporkan balik Rachmad Muhajirin ke Polda Jawa Timur pada 30 Januari 2026. Laporan balasan tersebut mengusung tuduhan pengaduan palsu serta tindak pidana penggelapan.
Secara terpisah, kuasa hukum Rachmad Muhajirin, Dimas Yemahera Al-Farouq, belum memberikan respons saat dihubungi melalui sambungan telepon. net
Editor: Audi/red
