SETAJAMPENA.Com,Sampang. CV Pustaka Merdeka selaku penyedia pengadaan buku pendamping untuk sekolah dasar negeri (SDN) tahun 2026 diwilayah Kecamatan Torjun, Kabupaten Sampang diduga mark up harga dengan modus dimasukan dalam sistem informasi pengadaan sekolah (SIPlah). Sebab, sekolah membeli buku seni musik untuk kelas 1 dan buku seni rupa untuk kelas 6 tidak sesuai dengan harga resmi penerbit.
Berdasarkan data yang diperoleh Setajampenam, CV.PUSTAKA Merdeka selaku penyedia pengadaan buku yang bermitra dengan penerbit PT.Global Offset Sejahtera (GOS) dengan harga resmi penerbit untuk buku seni musik kelas 1 hanya Rp. 35.000 ribu per-buku sedangkan penyedia CV. PUSTAKA MERDEKA menjual ke sekolah sebesar Rp.78.000 ribu per-buku.
Sedangkan buku seni rupa untuk kelas 6 harga resmi penerbit Rp. 37.500 ribu per-buku sedangkan CV.Pustaka Merdeka menjual ke sekolah seharga Rp.61.000 ribu.
Berdasarkan data yang diperoleh Setajampena.com untuk wilayah Se-Kecamatan Torjun. Jumlah SDN sebanyak 29 sekolah dan jumlah siswa SD sebanyak 3.392. Sedangkan pagu anggaran untuk tahun 2026 yang bebankan melalui dan bantuan operasional sekolah (BOS) sebesar Rp.349.376.000 untuk wilayah Kecamatan Torjun.
Sementara itu, berdasarkan peraturan Ikpp tentang kewajaran harga. Menyebutkan peraturan utama LKPP yang mengatur evaluasi kewajaran adalah surat edaran Kepala LKPP nomer 4 tahun 2022 tentang pedoman pelaksanaan tertib evaluasi kewajaran harga pada tender barang/jasa lainnya dan pekerjaan konstruksi.
Saat dikonfirmasi Edy selaku penyedia pengadaan buku pendamping dengan nomer wa-nya 081939377xxx tidak direspon sampai berita diturunkan. Bagi pihak penyedia buku punya hak jawab yang disediakan oleh redaksi.
Sementara itu, tanggapan dari Dani Febriansyah selaku Pemerhati lingkungan, ia mengatakan bilamana ada praktik mark-up (penggelembungan harga) atau pengemplongan dalam pengadaan barang/jasa menggunakan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) oleh pihak ketiga atau penyedia merupakan bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
” Sanksi hukum yang menjerat penyedia/pihak ketiga yang terlibat dalam kongkalikong atau rekayasa harga ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,” kata Dani saat ditemui Selasa (20/10/2026). (gan)
Editor : Hikmah/red

