Berita Warna Warni

Dua Warga Negara Thailand dideportasi Imigrasi Blitar karena Melanggar Ketentuan Izin Tinggal di Indonesia

Petugas Kantor Imigrasi Blitar mengawal proses deportasi dua warga negara Thailand yang melanggar ketentuan izin tinggal. (Foto: DNI/SP)

 

SETAJAMPENA.com, Blitar — Kantor Imigrasi Blitar mendeportasi dua warga negara Thailand, yakni AD (20) dan FK (19). Keduanya dipulangkan ke negara asal setelah petugas menemukan pelanggaran ketentuan izin tinggal di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Blitar, Aditya Nursanto, menyampaikan dalam keterangannya bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, kedua warga negara asing (WNA) tersebut diketahui tinggal di Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, dan melakukan pelanggaran izin tinggal.

“Atas pelanggaran tersebut, keduanya dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ungkap Aditya dalam rilis tertulisnya, Kamis (29/10/2026) sore.

Aditya menambahkan bahwa keberadaan keduanya diketahui berdasarkan informasi dari masyarakat. Mereka telah menetap di wilayah Tulungagung kurang lebih selama satu tahun.

“Awalnya mereka mengaku berkunjung ke rumah saudara di Tulungagung, tapi ternyata terus tinggal di sana hingga melebihi batas izin tinggal,” kata Aditya.

Dijelaskannya pula, proses deportasi keduanya dilakukan melalui jalur udara dengan pengawalan petugas Kantor Imigrasi Blitar pada Kamis (22/10/2026) untuk memastikan pemulangan ke negara asal berjalan sesuai prosedur yang berlaku.

Aditya menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan izin tinggal merupakan hal yang wajib dipenuhi oleh setiap warga negara asing selama berada di Indonesia.

“Setiap warga negara asing wajib mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku, termasuk menggunakan izin tinggal sesuai dengan peruntukannya. Apabila ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Aditya.

Ia menambahkan, pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing terus dilakukan secara berkelanjutan untuk menjaga ketertiban keimigrasian di wilayah kerja Kantor Imigrasi Blitar.

“Melalui pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten, Imigrasi Blitar berkomitmen memastikan keberadaan warga negara asing sesuai dengan aturan sekaligus menjaga kedaulatan negara,” terang Aditya. Dni

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *