Berita Hukum & Kriminal

Polres Pasuruan Ajak Warga Gempol Tekan Angka Kecelakaan Lalu Lintas

Polres Pasuruan mengajak masyarakat Gempol memperkuat sinergi menjaga Kamseltibcarlantas, menekan angka kecelakaan, dan mencegah konflik sosial.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM

– Polres Pasuruan mengajak masyarakat Gempol memperkuat sinergi untuk menekan angka kecelakaan lalu lintas sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Ajakan tersebut disampaikan dalam kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat bertajuk “Polisi Bersama Masyarakat” yang menghadirkan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), pemerintah desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, serta perwakilan perusahaan dan Jasa Raharja, di pendopo Lumbung Pangan Nusantara desa Kejapanan kecamatan Gempol kabupaten Pasuruan, rabo (29/10/2026).

Kegiatan yang diinisiasi Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H. tersebut menjadi sarana dialog langsung antara kepolisian dan masyarakat. Selain membahas keselamatan berlalu lintas, forum itu juga mengangkat pentingnya menjaga kerukunan, mengantisipasi konflik sosial, serta membangun komunikasi terbuka untuk menyelesaikan persoalan di tengah masyarakat.

Kapolres Irawan Setyono menyampaikan bahwa kepolisian tidak dapat bekerja sendiri dalam menciptakan situasi keamanan yang kondusif. Dukungan masyarakat, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, dan para tokoh dinilai menjadi faktor penting dalam mencegah gangguan keamanan maupun kecelakaan di jalan raya.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan penuh dari masyarakat,” demikian inti pesan Kapolres dalam sambutannya.

Camat Gempol Hadi Mulyono menyambut kedatangan Kapolres Pasuruan yang baru bertugas sekitar tiga minggu hingga satu bulan tersebut. Ia menyampaikan apresiasi atas kesediaan jajaran kepolisian untuk berdialog langsung dengan masyarakat Kecamatan Gempol.

Menurut Hadi, Gempol memiliki karakteristik wilayah yang kompleks karena berada di kawasan strategis dengan mobilitas masyarakat yang tinggi. Kedekatannya dengan jalur penghubung menuju Sidoarjo, Mojokerto, Malang, dan Surabaya turut membentuk masyarakat yang heterogen.

Hadi menyebut jumlah penduduk Kecamatan Gempol mencapai sekitar 134.000 jiwa. Desa Japanan menjadi salah satu wilayah dengan kepadatan penduduk tinggi, dengan jumlah penduduk sekitar 24.000 hingga 25.000 jiwa.

Selain kepadatan penduduk, keberadaan kawasan industri, aktivitas ekonomi, serta potensi pariwisata juga meningkatkan pergerakan masyarakat. Kondisi tersebut membutuhkan koordinasi berkelanjutan antara aparat keamanan, pemerintah, pelaku usaha, dan warga.

Meski demikian, Hadi menilai kerja sama antara pemerintah kecamatan, Polsek Gempol, Koramil, dan berbagai elemen masyarakat selama ini berperan menjaga situasi tetap kondusif.
Ia juga menyinggung hasil sosialisasi yang sebelumnya melibatkan Jasa Marga dan jajaran lalu lintas Polres Pasuruan. Dalam pemaparannya, Hadi menyebut Gempol masuk dalam kelompok wilayah dengan angka kecelakaan yang perlu mendapat perhatian serius berdasarkan data yang disampaikan dalam kegiatan sebelumnya.

Dalam sambutannya, AKBP Irawan Setyono memperkenalkan diri sebagai pejabat baru di Polres Pasuruan. Ia berasal dari Sukoharjo, Jawa Tengah, dan sebelumnya pernah bertugas di sejumlah wilayah, antara lain Makassar, Kalimantan Timur, Aceh, dan Jakarta.

Irawan menilai forum informal seperti cangkrukan memungkinkan masyarakat menyampaikan persoalan secara lebih terbuka dibandingkan pertemuan yang terlalu formal. Ia berharap kegiatan serupa dapat berlangsung secara berkelanjutan agar komunikasi antara kepolisian dan warga semakin kuat.

Menurutnya, wilayah dengan tingkat kepadatan dan heterogenitas tinggi berpotensi menghadapi gesekan sosial. Karena itu, kepolisian bersama pemerintah dan tokoh masyarakat perlu mengantisipasi persoalan sejak dini, terutama yang berpotensi berkembang menjadi konflik antarkelompok maupun persoalan yang menyangkut suku dan agama.

Kapolres juga mengingatkan masyarakat agar bijak menggunakan media sosial. Informasi yang belum terverifikasi dan komentar pihak yang tidak memahami persoalan dapat memperkeruh keadaan serta memicu kesalahpahaman.
Ia turut mengajak orang tua mendampingi anak-anak, terutama generasi muda yang tumbuh di era digital, agar terhindar dari perundungan siber dan dampak negatif penggunaan teknologi.

Penguatan nilai agama, kepedulian keluarga, serta komunikasi yang sehat dinilai penting untuk membangun lingkungan sosial yang aman.
Dalam penyelesaian persoalan masyarakat, Irawan menekankan pentingnya musyawarah dan pendekatan dialogis sebelum menempuh proses hukum, sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah desa, camat, kepolisian, dan pihak yang bersengketa dapat dilibatkan untuk mencari akar masalah serta memastikan hak-hak para pihak tetap diperhatikan.

Salah satu agenda utama kegiatan tersebut ialah sosialisasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas atau Kamseltibcarlantas oleh jajaran Polres Pasuruan dan Polsek Gempol.

Dalam pemaparan yang disampaikan kepada peserta, wilayah hukum Polres Pasuruan tercatat berada pada peringkat ke-13 di Jawa Timur untuk periode Januari hingga September 2026. Data yang dipaparkan mencatat 167 kejadian, 47 korban meninggal dunia, dan 210 korban luka ringan.
Sementara itu, materi sosialisasi menyebut angka kecelakaan pada 2025 mencapai 1.053 kejadian, sedangkan hingga September 2026 tercatat 843 kejadian. Sepeda motor menjadi jenis kendaraan yang paling banyak terlibat dalam kecelakaan berdasarkan data yang dipaparkan.

Angka tersebut menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya membutuhkan perhatian bersama. Namun, perbandingan data tahunan perlu mempertimbangkan periode pencatatan yang berbeda. Rincian kategori dan cakupan setiap angka juga perlu diperiksa kembali agar masyarakat memperoleh gambaran yang akurat.

Petugas menjelaskan sejumlah faktor yang berkontribusi terhadap kecelakaan, mulai dari pengemudi yang mengantuk, pelanggaran rambu dan lampu lalu lintas, kendaraan yang tidak laik jalan, hingga kondisi prasarana jalan yang kurang memadai.

Perilaku menerobos palang pintu perlintasan kereta api, memasuki jalan utama tanpa memperhatikan arus kendaraan, menerobos lampu merah, serta melawan arus juga menjadi perhatian dalam upaya pencegahan.

Untuk menekan risiko tersebut, kepolisian menjalankan berbagai langkah, antara lain Operasi Patuh, patroli rutin, pemasangan spanduk peringatan di titik rawan, edukasi keselamatan di sekolah dan lingkungan masyarakat, serta penegakan hukum melalui tilang elektronik maupun tilang manual secara selektif.

Petugas juga mengingatkan pengendara agar menggunakan helm berstandar SNI, mengenakan sabuk pengaman, tidak menggunakan telepon seluler saat berkendara, mematuhi batas kecepatan, serta menaati marka dan rambu lalu lintas.

Jasa Raharja Jelaskan Perlindungan Korban Kecelakaan
Perwakilan Jasa Raharja Cabang Malang, Nurhadi Wijoyo, yang bertugas sebagai penanggung jawab bidang pelayanan, turut menyampaikan pentingnya sinergi dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan korban memperoleh hak perlindungan sesuai ketentuan.

Ia mengapresiasi keterlibatan kepolisian, pemerintah desa, dan masyarakat dalam mendukung sosialisasi serta mempermudah pelayanan kepada korban kecelakaan. Jasa Raharja, menurut pemaparannya, juga menjalankan pendekatan jemput bola untuk menjangkau masyarakat dan korban berdasarkan domisili.
Dalam penjelasannya, Nurhadi menguraikan dua dasar hukum perlindungan yang dikelola Jasa Raharja, yakni Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Ia menyebut santunan bagi korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta untuk ahli waris yang berhak sesuai ketentuan. Sementara itu, korban luka-luka dapat memperoleh jaminan biaya perawatan medis maksimal Rp20 juta sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.

Adapun bantuan biaya penguburan sebesar Rp4 juta dapat diberikan dalam kondisi yang memenuhi ketentuan ketika korban meninggal dunia tidak memiliki ahli waris yang berhak. Penentuan hak santunan tetap mengikuti aturan dan hasil verifikasi atas setiap kasus.
Terkait kecelakaan tunggal, masyarakat perlu memahami bahwa cakupan jaminan Jasa Raharja tidak otomatis berlaku untuk semua kejadian. Penetapan hak korban bergantung pada jenis kecelakaan, pihak yang menjadi korban, serta persyaratan dalam peraturan yang berlaku.

Nurhadi juga menyoroti dampak sosial kecelakaan lalu lintas, terutama ketika korban merupakan pencari nafkah utama keluarga. Cedera berat maupun kematian dapat mengurangi pendapatan rumah tangga, menambah beban biaya, dan mendorong keluarga rentan mengalami kesulitan ekonomi.

Melalui kegiatan Kumpul Bersama Masyarakat, Polres Pasuruan mendorong terbentuknya komunikasi yang lebih intensif antara aparat, pemerintah daerah, pelaku usaha, organisasi masyarakat, dan warga.
Forum tersebut juga membuka ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan persoalan sosial maupun kebutuhan keselamatan lalu lintas secara langsung. Pendekatan ini diharapkan membantu aparat dan pemerintah mengenali persoalan sejak dini, menyusun langkah pencegahan, serta memperkuat kepercayaan publik.

Bagi masyarakat Gempol, upaya menekan angka kecelakaan tidak cukup hanya mengandalkan operasi kepolisian. Kepatuhan pengendara, pengawasan orang tua terhadap anak yang berkendara, kondisi kendaraan yang laik jalan, dan perbaikan infrastruktur juga memegang peranan penting.

Pesan utama kegiatan tersebut menegaskan bahwa keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan tidak berhenti pada forum silaturahmi, tetapi berlanjut menjadi tindakan nyata untuk mengurangi korban kecelakaan, menjaga kerukunan, dan menciptakan lingkungan Gempol yang aman bagi seluruh warga.m

Jurnalis: Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *