Berita Hukum & Kriminal Berita Nasional Berita Warna Warni

Koalisi Sipil Tuntut Belasan Korporasi Internasional Bertanggung Jawab Atas Kerusakan Lingkungan dan Karhutla

SETAJAMPENA.com – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang tergabung dalam koalisi sipil yakni TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, serta Sawit Watch secara resmi melayangkan surat keberatan terhadap 15 perusahaan multinasional terkemuka di sektor FMCG dan kecantikan. Langkah hukum ini ditempuh menyusul maraknya insiden kebakaran hutan dan lahan, dugaan pelanggaran hukum lingkungan, serta praktik deforestasi dalam rantai pasok minyak sawit di Indonesia.

Daftar ke-15 merek multinasional yang didesak agar memikul tanggung jawab penuh mencakup PepsiCo, Colgate-Palmolive, Procter & Gamble, Unilever, Reckitt, Nestlé, Mondelēz, Mars, L’Oréal, Kellanova, Johnson & Johnson, Hershey, General Mills, FrieslandCampina, dan Ferrero. Pengaduan resmi tersebut disampaikan kepada pihak perusahaan dalam kurun waktu antara 1 Juli hingga 8 September 2026.

Langkah pengaduan ini bermula dari hasil investigasi mendalam di lapangan wilayah Kalimantan Tengah, yang menemukan bahwa sejumlah produsen kelapa sawit terbelit masalah hukum dan lingkungan, namun masih terafiliasi dengan rantai pasok perusahaan-perusahaan global tersebut. Temuan ini sekaligus mempertanyakan keandalan prosedur uji tuntas yang selama ini diagung-agungkan oleh korporasi multinasional.

Salah satu kasus utama yang menjadi sorotan adalah PT Maju Aneka Sawit (PT MAS) di bawah naungan Grup Musim Mas. Berdasarkan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor 36 Tahun 2025, perusahaan tersebut menguasai lahan seluas 19.246 hektare di dalam kawasan hutan tanpa dokumen legalitas kehutanan yang sah, di mana pengajuannya tengah diproses atau ditolak oleh kementerian terkait. Selain itu, investigasi mendapati indikasi penutupan jalur sungai, pengabaian hak plasma masyarakat, serta penanaman sawit di atas lahan gambut yang dilindungi oleh regulasi pemerintah maupun standar RSPO.

Janang Firman Palanungkai selaku Direktur Eksekutif WALHI Kalimantan Tengah menegaskan bahwa korporasi pembeli tidak boleh lepas tangan terhadap kerusakan yang terjadi di level hulu. “Perusahaan pembeli tidak bisa melepaskan tanggung jawab hanya karena persoalan terjadi di tingkat perkebunan. Mereka mendapatkan keuntungan dari rantai pasok tersebut dan memiliki peran untuk memastikan bahan bakunya tidak terkait dengan kerusakan lingkungan dan melanggar hak-hak masyarakat adat di sekitar perkebunannya,” kata Janang melalui keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (1/11/2026).

Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa jika terbukti bersalah, pihak korporasi wajib melaksanakan pemulihan lingkungan secara nyata serta memenuhi hak warga yang terabaikan demi menjunjung tinggi nilai kemanusiaan di atas keuntungan bisnis. Lewat surat aduan itu, koalisi menuntut ke-15 merek global agar segera mengklarifikasi hubungan bisnis dengan pemasok bermasalah, membuka informasi transparansi asal bahan baku, serta melakukan peninjauan langsung ke lokasi alih-alih berpatokan pada dokumen administratif semata.

Abdul Haris selaku Kepala Advokasi TuK INDONESIA menyoroti adanya jurang pemisah yang lebar antara komitmen hijau di atas kertas dengan kondisi riil di lapangan. “Komitmen keberlanjutan tidak hanya diukur dari adanya kebijakan perusahaan. Komitmen adalah sebuah bentuk tindakan nyata di lapangan. Temuan kami dari penelusuran rantai pasok minyak sawit 15 brand global di atas belum sejalan antara kebijakan berkelanjutan dengan praktek di lapangan, ini dapat mencoreng reputasi dan komitmen mereka sendiri,” tutur Abdul Haris.

Persoalan ini juga berkaitan erat dengan regulasi ketat dari Uni Eropa, yakni European Union Deforestation Regulation (EUDR), yang mewajibkan komoditas bebas dari kawasan deforestasi pasca 31 Desember 2020. Temuan indikasi pembukaan lahan hutan di konsesi PT Karya Makmur Abadi (KMA) menjadi ujian serius bagi integritas uji tuntas ekspor komoditas tersebut.

Eep Saepulloh selaku Kepala Departemen Advokasi Sawit Watch mengingatkan bahwa klaim di atas kertas tidak lagi memadai untuk menembus pasar internasional saat ini. “Fenomena ini membuktikan bahwa komitmen bebas deforestasi tidak cukup dibuktikan melalui klaim administratif atau dokumen di tingkat pemasok semata. Negara pengimpor seperti Uni Eropa perlu mengambil langkah nyata melalui verifikasi lapangan secara langsung, keterbukaan peta spasial, dan penyediaan akses publik terhadap data ketertelusuran rantai pasok,” jelas Eep Saepulloh.

Situasi ini kian mendesak mengingat menjelang perhelatan Pertemuan Meja Bundar RSPO (RT2026) yang dijadwalkan di Jakarta pada 3–4 November 2026, bencana kebakaran hutan dan lahan gambut di Kalimantan, Sumatra, dan Papua masih terus berulang serta menimbulkan kabut asap berbahaya. WALHI Kalimantan Tengah bahkan mencatat sejumlah perusahaan anggota RSPO yang diduga terlibat dalam karhutla, di antaranya PT Tapian Nadenggan (Sinar Mas), PT Bumi Sawit Kencana II (Wilmar), PT Maju Aneka Sawit (Musim Mas Group), PT Globalindo Agung Lestari (Genting Group), PT United Agro Indonesia (Genting Group), PT Globalindo Alam Perkasa (Musim Mas Group), serta PT Mulia Agro Permai (KLK Group).

Dengan adanya aduan resmi ini, TuK INDONESIA, WALHI Kalimantan Tengah, dan Sawit Watch mendesak para raksasa global untuk membuktikan itikad baik mereka. Selain mengenali asal usul bahan baku secara transparan, perusahaan-perusahaan multinasional tersebut juga dituntut agar berani memberlakukan sanksi pemutusan hubungan pasokan serta memulihkan kerusakan lingkungan yang timbul dari komoditas yang mereka pasarkan ke kancah global. net

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *