Berita Pemerintahan

Seleksi Perangkat Desa Karangrejo Disorot Sengkuni Usai Ujian

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Seleksi perangkat Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang seharusnya memasuki tahapan akhir setelah pelaksanaan ujian akademis, kini menjadi perhatian masyarakat. Perbincangan muncul setelah beredar sejumlah tudingan dan dugaan yang di lakukan sengkuni dengan mempertanyakan proses seleksi calon Pelaksana Teknis Kewilayahan untuk formasi Kepala Wilayah Dusun Karangbangkal dan Dusun Kuwung.

Ujian yang sebelumnya berlangsung di Aula Balai Desa Karangrejo pada Rabu (19/8/2026), mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai. Tim Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa sebelumnya telah menyelesaikan tahapan pendaftaran serta pemeriksaan administrasi terhadap para peserta.

Sebanyak enam peserta mengikuti ujian. Tiga peserta bersaing untuk formasi Kepala Wilayah Dusun Karangbangkal, sedangkan tiga peserta lainnya mengikuti seleksi formasi Kepala Wilayah Dusun Kuwung.

Pada formasi Dusun Karangbangkal, Muchammad Farid meraih peringkat pertama dengan total nilai 329. Ia memperoleh nilai ujian tulis 196 dan nilai Baca Tulis Al-Qur’an (BTQ) 133.
Indriana Hermawati Puspita Arum menempati peringkat kedua dengan total nilai 271, terdiri atas nilai tulis 164 dan BTQ 107. Sementara Mukhammad Rizki Ramadlan berada di peringkat ketiga dengan total nilai 249, dengan nilai tulis 152 dan BTQ 97.

Rekapitulasi tersebut menempatkan Muchammad Farid sebagai peserta dengan nilai tertinggi pada formasi Karangbangkal. Hasil ini menjadi bagian dari proses seleksi sesuai mekanisme yang telah ditetapkan panitia.

Persaingan lebih ketat terjadi pada formasi Kepala Wilayah Dusun Kuwung. Wawan Indrawanto menempati peringkat pertama dengan total nilai 313, hasil dari nilai ujian tulis 228 dan BTQ 85.
Umi Alfiah Anggraini berada tepat di posisi kedua dengan total nilai 312. Ia memperoleh nilai tulis 212 dan BTQ 100.

Dengan demikian, selisih nilai antara peringkat pertama dan kedua hanya satu poin. Ari Setiawan menempati peringkat ketiga dengan total nilai 286, terdiri atas nilai tulis 196 dan BTQ 90. Berdasarkan rekapitulasi nilai tersebut, Wawan Indrawanto meraih nilai tertinggi pada formasi Dusun Kuwung.

Kenyataan hasil uji ini menjadi tidak puasnya Sengkuni, yang menurut keterangan warga yang tidak mau menyebut nama bahwa ada Sengkuni yang tidak puas dengan hasil yang di umumkan tim panitia pelaksana seleksi penjaringan perangkat desa, karena Sengkuni punya jago sendiri.

Sehingga muncul pembicaraan yang dihembuskan sengkuni di tengah masyarakat mengenai dugaan kejanggalan di proses tahapan ijian.

Apalagi ada selisih Satu Poin di Formasi Kuwung. Tak hanya itu, teknis ujian di dalam aula saja jadi masalah.

Bahkan, beredar tudingan mengenai dugaan pemberian suap untuk memengaruhi proses ujian. Namun, tudingan tersebut belum disertai bukti yang dapat diverifikasi dan belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Harusnya Perlu dibedakan antara fakta hasil ujian dengan tudingan yang beredar. Fakta yang tercatat dalam rekapitulasi adalah Muchammad Farid memperoleh nilai 329 untuk formasi Karangbangkal, sedangkan Wawan Indrawanto memperoleh nilai 313 untuk formasi Kuwung. Selisih satu poin antara peringkat pertama dan kedua pada formasi Kuwung juga tercatat secara jelas dalam hasil penilaian.

Karena itu, setiap keberatan terhadap proses seleksi semestinya disampaikan melalui mekanisme resmi kepada panitia atau pihak berwenang. Panitia juga memiliki ruang untuk memberikan penjelasan apabila terdapat pihak yang mempertanyakan keabsahan tahapan ujian.

Hasil ujian menempatkan Muchammad Farid dan Wawan Indrawanto sebagai peserta dengan peringkat tertinggi pada masing-masing formasi. Selanjutnya, proses penetapan perangkat desa perlu mengikuti ketentuan dan mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Situasi ini sekaligus menjadi ujian bagi semua pihak untuk menjaga proses seleksi tetap transparan, objektif, dan tidak terpengaruh oleh rumor. Kritik maupun keberatan tetap memiliki ruang, tetapi penyampaiannya perlu berdasarkan data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jika muncul dugaan pelanggaran oleh Sengkuni, harusnya kalau memang Sengkuni memiliki bukti dapat menempuh jalur pengaduan sesuai prosedur. Dengan demikian, persoalan tidak berkembang menjadi isu liar yang berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Pada akhirnya, masyarakat Karangrejo membutuhkan kepastian bahwa seleksi perangkat desa berjalan berdasarkan nilai, aturan, dan prosedur yang berlaku. Hasil ujian dapat menjadi dasar objektif, sementara setiap tudingan harus dibuktikan melalui mekanisme yang sah agar tidak merusak kepercayaan publik terhadap proses pemerintahan desa.
Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *