“Jangan Buat Kebijakan yang Hancurkan Pasar!”
PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Niat Dinas Koperasi, Usaha Kecil, Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (Diskopindag) Kabupaten Pasuruan untuk mendigitalisasi pasar daerah justru memicu bara di rumput bawah. Sosialisasi penerapan Nomor Induk Pedagang (NIP) dan sistem e-retribusi yang digelar di Plaza Gempol pada Selasa (27/10/2026) berakhir ricuh secara psikologis dan penuh ketegangan.
Alih-alih menyambut baik, para pedagang sayur yang tergabung dalam paguyuban secara tegas menolak kebijakan pungutan berbasis kode batang (barcode) tersebut. Mereka menilai kebijakan yang dikeluarkan mendadak itu sebagai bentuk pemaksaan tanpa memahami realitas di lapangan.

Surat edaran resmi bernomor 900.1.13.1/227/119.2/2026 yang diteken langsung oleh Kepala Diskopindag Kabupaten Pasuruan, Taufikhul Ghony, S.E., M.Si., pada 24 Oktober 2026—hasil koordinasi dengan Diskominfo dan Bank Jatim Cabang Pasuruan—dinilai ujuk-ujuk hadir tanpa pelibatan atau musyawarah bermakna dengan para pelaku pasar.
Dinamika Lapangan Diabaikan, Sistem Barcode Dinilai Mencekik
Ketua Paguyuban Pedagang Sayur, Bakir, bersama pengurus lainnya seperti Huma dan Indra, membeberkan bahwa jalannya sosialisasi berlangsung sangat alot.
Bagi para pedagang sayur di teras dan plataran pasar, sistem e-retribusi berbasis barcode adalah ancaman nyata bagi dapur mereka.
”Kalau ini dipaksakan, ketidaknyamanan pedagang malah jadi bahaya, pasar ini bisa jadi sepi lagi,” ujar Huma lantang.
Bakir menambahkan, karakter pedagang sayur sangat berbeda dengan pemilik lapak permanen. Mayoritas pedagang sayur menempati area plataran dengan status lapak yang tidak tetap dan mobilitas tinggi (keluar-masuk).
”Jika ada pedagang mengalami pailit, tidak berjualan sampai berbulan-bulan, masak harus tetap ditarik? Di mana kalau sistem retribusi barcode sifatnya wajib, libur pun harus tetap bayar,” tegas Bakir menyoroti kelemahan sistem kaku tersebut.
Kemarahan para pedagang bukan tanpa alasan. Mereka menilai kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pasar Gempol selama ini sudah yang terbaik, terutama ditopang oleh denyut nadi aktivitas di pasar sayur lokasi teras. Namun, alon-alon diberi ruang hidup, birokrasi justru datang membawa aturan yang mencekik.
Huma melontarkan peringatan keras kepada pihak dinas agar tidak menutup mata terhadap dinamika bawah. Ia menegaskan bahwa ketua paguyuban pasar sayur dan tradisional satu suara menolak program pungutan digital tersebut.
”Kita selaku paguyuban pasar sayur tidak ingin pasar yang sudah ramai ini jadi sepi. Kalau dari dinas memaksakan program itu, akan menimbulkan gesekan dan akan jadi demo. Monggo, silakan dinas paksakan program itu, tapi kalau jadi sepi, berarti yang menghendaki hancur sepinya pasar sayur adalah dinas itu sendiri, bukan dari kita.
Intinya, kalau enggak mau bantu, minimal jangan buat kebijakan yang memberatkan!” tandas Huma dengan nada geram.
Para pedagang menyayangkan sikap instansi terkait yang kerap memberlakukan aturan secara sepihak tanpa dialog intensif sebelumnya. Kebijakan mewajibkan pembuatan rekening Bank Jatim guna menyokong pembayaran nontunai ini justru memicu kebingungan, keresahan, dan kesan dipaksa mengikuti aturan yang tidak transparan dasarnya.
Kondisi ini menjadi tamparan keras bagi pengelola pasar dan instansi terkait bahwa transformasi digital tidak boleh dilakukan dengan cara-cara birokratis yang mengabaikan napas ekonomi rakyat kecil di akar rumput.
Jurnalis/editor: Syafii
