Foto : Hendrik Yunianto Pelaku penipuan dan penggelapan 2 unit mobil dan 1 unit Sepeda motor milik korban Poniman. SP/HIKMAH
SETAJAMPENA.com, Surabaya – Sebuah kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan mencuat di Kota Surabaya, yang merugikan seorang warga bernama Poniman (57), penduduk Jalan Tambak Jati Nomor 19, Surabaya. Peristiwa ini bermula pada awal bulan Desember 2024 ketika terduga pelaku utama bernama Hendrik Yunianto (45) mendekati korban untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa kendaraan bermotor roda empat.
Dalam praktiknya, Hendrik Yunianto tidak beroperasi sendirian, melainkan melibatkan sejumlah anak buahnya yang turut serta dalam menjalankan modus tersebut. Ketiga anak buah Hendrik yang turut terseret dalam pusaran kasus ini masing-masing diidentifikasi berinisial Muh. Fikri Mahdani, Nurul Huda, dan Kristin. Kehadiran para rekan kerja ini memperlancar proses transaksi awal yang berujung pada kerugian material bagi korban Poniman.
Kesepakatan bisnis yang disepakati oleh kedua belah pihak melibatkan dua unit mobil milik pribadi Poniman yang diserahkan kepada pihak penyewa. Kendaraan pertama adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam produksi tahun 2016, sedangkan kendaraan kedua adalah satu unit mobil Daihatsu Xenia berwarna perak atau silver produksi tahun 2017.
Nilai sewa yang disepakati untuk masing-masing unit kendaraan roda empat tersebut dipatok sebesar Rp3.500.000 per unit setiap bulannya. Dengan perhitungan dua unit kendaraan, total kewajiban pembayaran sewa bulanan yang harus dipenuhi oleh pihak Hendrik Yunianto kepada Poniman mencapai Rp7.000.000 setiap bulannya selama masa perjanjian kontrak berjalan.
Namun, memasuki awal perjalanan waktu sewa, iktikad baik dari pihak penyewa mulai dipertanyakan oleh pemilik kendaraan. Selama kurun waktu kerja sama tersebut berjalan, pihak Hendrik Yunianto dilaporkan sama sekali tidak pernah membayarkan uang sewa untuk kedua mobil milik Poniman tersebut tanpa alasan yang jelas dan transparan.
Karena pembayaran uang sewa tidak kunjung direalisasikan sama sekali, Poniman berinisiatif untuk mendatangi dan menagih haknya secara langsung kepada Hendrik Yunianto. Dalam proses penagihan tersebut, korban kerap harus berurusan melalui perantaraan anak buah Hendrik yang turut mengelola operasional sewa kendaraan di lapangan.
Alih-alih mendapatkan penyelesaian atau pelunasan kewajiban sewa, nasib sial justru menimpa Poniman dalam rangkaian proses penagihan utang tersebut. Salah satu anak buah Hendrik meminjam satu unit sepeda motor Honda Beat keluaran tahun 2016 milik Poniman dengan dalih dan alasan untuk mempermudah koordinasi menghubungi Hendrik guna menyelesaikan masalah pembayaran sewa mobil.
Sejak saat sepeda motor tersebut diserahkan kepada anak buah Hendrik dengan dalih keperluan komunikasi dan koordinasi penagihan, kendaraan roda dua itu tidak pernah dikembalikan kepada pemiliknya. Hingga laporan ini diturunkan, keberadaan sepeda motor Honda Beat milik Poniman tersebut masih raib dan dikuasai secara sepihak oleh pihak terduga pelaku.

Situasi semakin rumit bagi korban ketika diketahui bahwa posisi kedua unit mobil Xenia miliknya telah dijual oleh Komploran Hendrik Yunianto, dan selama itu pula korban Poniman mencari keberadaan 2 mobilnya namun hasilnya nihil walaupun sudah mengeluatkan puluhan juta untuk pencarian 2 unit mobilnya.
Ternyata 2 unit mobilnya yang dicari cari sudah berada ditempat leasing atau dealer asal mobil tersebut. Menyadari asetnya digadaikan atau dialihkan tanpa izin, Poniman mendesak Hendrik Yunianto untuk segera melunasi seluruh kewajiban finansial yang menunggak selama kurang lebih satu setengah tahun.

Akumulasi kerugian yang dialami oleh Poniman akibat rangkaian peristiwa penipuan dan penggelapan ini mencakup beberapa komponen finansial yang cukup besar. Berdasarkan perhitungan durasi waktu penunggakan pembayaran sewa yang telah mencapai sekitar 18 bulan atau satu setengah tahun, beban kewajiban yang harus dibayarkan pelaku terus membengkak.
Catatan Kerugian Korban:
* Sewa 2 Unit Mobil: Rp7.000.000 per bulan (Rp3.500.000 × 2 unit) dikalikan selama 18 bulan penunggakan.
* Aset Tambahan: Satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2016 yang dibawa lari oleh anak buah pelaku.
Poniman secara tegas meminta agar seluruh kerugian tersebut segera diselesaikan dan dibayarkan secara penuh oleh Hendrik Yunianto beserta komplotannya. Tuntutan utama korban meliputi pelunasan uang sewa dua unit mobil selama satu setengah tahun serta pengembalian atau penggantian unit sepeda motor yang digelapkan.

Informasi Domisili dan Alamat Terduga Pelaku:
Berdasarkan data penelusuran identitas dan informasi yang berhasil dihimpun korban Poniman di lapangan, terduga pelaku utama atas nama Hendrik Yunianto diketahui bertempat tinggal di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Alamat kediaman yang bersangkutan tercatat berlokasi di perumahan Perum Mutiara Candi Asri Blok A2 Nomor 12, Sidoarjo. Keberadaan alamat domisili ini diharapkan dapat mempermudah pihak berwenang maupun korban dalam melacak keberadaan pelaku guna proses pemanggilan serta penegakan hukum lebih lanjut.
Korban Poniman dalam waktu dekat akan melaporkan Hendrik Yunianto dalam kasus penipuan dan penggelapan 2 unit mobilnya ke Polda, Jawa Timur
Aspek Hukum: Tinjauan Pasal Penipuan dan Penggelapan dalam KUHP adalah Hendrik Yunianto Cs melakukan Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang diatur dalam ketentuan hukum pidana yang berlaku di Indonesia, baik berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru). Perbedaan mendasar antara kedua tindak pidana ini terletak pada cara penguasaan barang dan waktu munculnya niat jahat dari pelaku.
Dalam konteks hukum pidana, delik penipuan atau yang dikenal sebagai bedrog diatur secara tegas untuk melindungi masyarakat dari tindakan merugikan berbasis tipu muslihat. Pada KUHP Lama, delik ini diatur di dalam Pasal 378 KUHP, sementara dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 atau KUHP Baru, ketentuan tersebut bertransformasi ke dalam Pasal 492.

Definisi yuridis dari tindak pidana penipuan adalah perbuatan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan. Tindakan tersebut bertujuan untuk membujuk orang lain supaya menyerahkan suatu barang, membuat utang, atau menghapuskan piutang demi kepentingan pelaku.

Ciri khas utama yang membedakan penipuan dari tindak pidana lainnya adalah kemunculan niat jahat (mens rea). Dalam kasus penipuan, niat jahat pelaku sudah ada sejak awal sebelum barang atau uang diserahkan oleh korban. Ancaman hukuman pidana penjara untuk pelaku penipuan adalah paling lama 4 tahun, yang dapat diperberat apabila melibatkan sarana digital atau Undang-Undang ITE.
Sementara itu, tindak pidana penggelapan atau verduistering diatur dalam pasal tersendiri yang membedakannya secara jelas dari delik penipuan murni. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Lama, tindak pidana penggelapan diatur dalam Pasal 372 KUHP, sedangkan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) diatur melalui Pasal 486.
Definisi hukum dari penggelapan adalah perbuatan dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain. Syarat utama delik ini adalah barang tersebut berada dalam kekuasaan pelaku bukan karena kejahatan, melainkan karena dititipkan, disewa, atau dipercayakan secara sah.
Berbeda dengan penipuan, niat jahat pada tindak pidana penggelapan baru timbul setelah barang tersebut sudah berada secara sah di tangan pelaku. Ancaman hukuman bagi pelaku penggelapan adalah pidana penjara paling lama 4 tahun atau sanksi denda yang diatur berdasarkan kategori dalam KUHP Baru, dengan nilai denda mencapai hingga Rp200.000.000 untuk kategori IV.
Ringkasan perbedaan utama antara kedua pasal tersebut dapat dilihat dari cara perolehan barang di mana penipuan diperoleh secara tidak sah melalui tipu muslihat, sedangkan penggelapan diperoleh secara sah atas dasar kepercayaan. Selain itu, waktu kemunculan niat jahat penipuan terjadi sebelum barang diberikan, sementara penggelapan muncul setelah barang dipegang atau dikuasai pelaku.
Kasus yang menimpa Poniman ini mencakup unsur gabungan dari kedua delik hukum tersebut, yakni dugaan penipuan dalam kontrak sewa 2 unit mobil awal serta penggelapan terhadap unit sepeda motor dan kendaraan yang dipindahtangankan ke pihak leasing. Aparat penegak hukum diharapkan segera menindaklanjuti laporan korban guna memberikan kepastian hukum.
Masyarakat diimbau untuk senantiasa meningkatkan kewaspadaan dalam melakukan kerja sama bisnis sewa-menyewa kendaraan guna menghindari modus operandi serupa. Penegakan hukum yang tegas terhadap Hendrik Yunianto dan anak buahnya sangat dinantikan demi memulihkan hak-hak korban serta menegakkan keadilan di wilayah hukum Surabaya. (Hik).
Editor : Hikmah/red
