SETAJAMPENA.com – Dewan Eksekutif Mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (DEMA PTKIN) memberikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto lantaran dinilai tegas, tanggap, dan terbuka dalam menyikapi aspirasi, kritik, maupun keluhan warga mengenai penegakan hukum.
Langkah apresiasi ini mencuat usai pihak kepolisian membebastugaskan Kapolres Sukoharjo AKBP Andika Dharma Sena beserta tiga anak buahnya, sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait penggeledahan oleh jajaran polres setempat. Saat ini, keempat anggota polisi tersebut tengah menjalani pemeriksaan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Selain itu, AKBP Andika dipindahtugaskan ke Mabes Polri dengan jabatan Pamen Stamaops, sementara posisi Kapolres Sukoharjo diserahkan kepada AKBP Indra Maulana Saputra.
Miftahul Rizqi selaku Koordinator Pusat DEMA PTKIN menyampaikan rasa terima kasih sekaligus bentuk dukungan atas tindakan tegas tersebut. Ia menyebut pemeriksaan terhadap perwira selevel kapolres merupakan bukti nyata berjalannya fungsi pengawasan internal di tubuh Polri.
“Kami mengapresiasi tindak lanjut dari Bapak Kapolri. Berbagai masukan, kritik, hingga aduan warga mengenai penegakan hukum direspons cepat dan transparan. Pihak yang terlibat langsung diproses, termasuk Kapolres Sukoharjo yang ditarik ke Mabes untuk menjalani evaluasi. Kami mendukung penuh keputusan ini,” tutur Rizqi di Jakarta, Senin, 2 November 2026.
DEMA PTKIN memandang ketepatan waktu dalam merespons laporan menjadi poin penting. Penanganan aduan publik yang dilanjutkan dengan pemeriksaan serta pergeseran jabatan memberikan sinyal tegas bahwa suara warga benar-benar diperhatikan. Di sisi lain, tindakan ini menjadi peringatan bagi jajaran kepolisian agar selalu bertindak sesuai standar operasional penanganan.
“Kapolri mengambil keputusan dengan sigap. Begitu muncul aduan dan keresahan warga, tindakan penonaktifan, pemeriksaan, hingga pergantian pejabat langsung dilakukan. Ketegasan inilah yang menumbuhkan keyakinan publik bahwa aduan mereka direspon sungguh-sungguh,” tegas Rizqi.
Menurut Rizqi, langkah konkret tersebut selaras dengan jargon “Polisi Bersama Masyarakat” yang diusung pucuk pimpinan Polri sejak awal Oktober 2026.
“Ini menjadi wujud nyata dari jargon tersebut. Kepolisian mau mendengarkan aspirasi publik, lalu mengambil tindakan nyata,” paparnya.
DEMA PTKIN turut mengimbau publik untuk memercayakan serta mendukung jalannya penanganan hukum yang sedang dilakukan kepolisian terhadap para pelaku tindak pidana. Warga diharapkan tetap tenang, tidak gampang terprovokasi kabar yang belum pasti kebenarannya, serta memberikan kesempatan kepada tim penyidik untuk bekerja dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.
Rizqi menambahkan bahwa dukungan yang diberikan tetap diiringi pengawasan ketat. DEMA PTKIN mendorong agar pemeriksaan etik oleh Propam dilaksanakan secara objektif dan hasilnya diumumkan secara terbuka. Setiap oknum yang terbukti bersalah harus dijatuhi sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Sikap mendukung ini tetap berjalan beriringan dengan kontrol publik. Kepercayaan publik pada instusi Polri dibentuk secara bertahap melalui konsistensi tindakan. Kami bakal terus mengawal masalah ini hingga hasil pemeriksaan Propam dipublikasikan,” terangnya.
Proses penanganan perkara ini terus menyedot perhatian berbagai kalangan, termasuk Komnas HAM yang mendorong adanya peninjauan ulang terhadap prosedur penggeledahan, serta wakil rakyat di DPR yang menyarankan pembentukan tim gabungan pencari fakta. Sampai saat ini, Divisi Propam Polri belum merilis hasil akhir dari pemeriksaan tersebut.
DEMA PTKIN menegaskan komitmennya untuk terus berperan sebagai mitra kritis kepolisian dalam mengawal proses penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, serta berintegritas. net
Editor: Audi/red
