Berita Hukum & Kriminal Berita Pemerintahan Berita Politik Berita Warna Warni

Vonis MA Ancam Posisi Gibran, Denny Indrayana Desak Pemakzulan!

Denny Indrayana. (Foto: Istimewa)

 

SETAJAMPENA.com, Jakarta – Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, berpandangan bahwa vonis Mahkamah Agung (MA) mengenai surat keterangan penyetaraan ijazah SMA semakin memperjelas status hukum keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait kualifikasi pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut Denny, kondisi ini secara otomatis membuat Gibran tak lagi memenuhi kriteria untuk menduduki posisi wakil presiden.

“Dengan adanya ketetapan MK yang diproyeksikan dan diperkuat oleh putusan Mahkamah Agung, syarat pendidikan untuk Gibran sebagai Wakil Presiden jelas tidak lagi terpenuhi,” ujar Denny Indrayana saat dimintai keterangan oleh awak media, Selasa (3/11/2026).

Ia menambahkan bahwa prosedur pemakzulan terhadap Gibran semestinya segera digulirkan. Langkah pemakzulan ini dianggap krusial mengingat Gibran saat ini sudah resmi menduduki jabatan sebagai wakil presiden.

“Langkah ini amat penting guna menegaskan perlunya mekanisme pemakzulan yang berjalan. Mengapa harus melalui pemakzulan? Sebab pascaputusan MK, batasannya menjadi sangat eksplisit: jika timbul persoalan pada presiden atau wakil presiden seusai dilantik, jalurnya adalah pemberhentian dari jabatan atau pemakzulan, bukan lagi berbentuk diskualifikasi,” terangnya.

“Pembatalan atau diskualifikasi hanya relevan jika dilakukan sebelum proses pelantikan karena masih berada dalam koridor rezim pemilu,” sambungnya.

Sebagaimana diketahui, MA memenangkan permohonan kasasi yang diajukan oleh seorang warga bernama Subhan atas keabsahan surat penyetaraan ijazah SMA luar negeri milik Gibran. Dalam amat putusannya, MA menetapkan bahwa surat keterangan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum dan dinyatakan batal demi hukum.

“Mengabulkan kasasi. Membatalkan putusan judex facti. Mengadili sendiri: mengabulkan seluruh gugatan penggugat,” bunyi amar putusan perkara nomor 742 K/TUN/2026 yang tertera pada laman resmi MA, Jumat (30/10).

Upaya hukum kasasi ini ditempuh Subhan setelah sebelumnya melayangkan gugatan terhadap Kemendikdasmen di PTUN Jakarta lewat perkara nomor 62/G/2026/PTUN.JKT.

Pada awalnya, gugatan Subhan sempat ditolak oleh PTUN Jakarta hingga ditingkat banding pada PT TUN. Namun, kegigihannya mengajukan kasasi di tingkat Mahkamah Agung akhirnya membuahkan hasil dengan dikabulkannya seluruh tuntutan.

Sekadar informasi, Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 merupakan dokumen kesetaraan sekolah menengah atas luar negeri milik Gibran yang dipakai saat mendaftarkan diri sebagai cawapres pada Pemilu 2024. Dalam pertimbangan putusan MK sebelumnya, majelis hakim menguraikan bahwa bukti ijazah SMA luar negeri yang menjadi landasan penerbitan surat penyetaraan itu memang tidak pernah ditemukan. net, aud

 

Editor: Audi/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *