Berita Pemerintahan

Pj Kades Wonokoyo Minta Berita Aksi PT Etika Dihapus

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
— Pj Kepala Desa Wonokoyo, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Drs. H. Imam Bukhori, meminta redaksi media online setajampena.com menghapus atau melakukan takedown terhadap berita berjudul “Pj Kepala Desa Wonokoyo Kawal Aksi Warga ke PT Etika” yang terbit pada 29 Agustus 2026.

Permintaan tersebut disampaikan Imam melalui pesan pribadi WhatsApp kepada pimpinan redaksi setajampena.com yang sebelumnya mengikuti kegiatan mediasi warga Dusun Purwodadi dengan pihak PT Etika Indonesia di Pendopo Balai Desa Wonokoyo, Jumat (28/8/2026).

Dalam pesan WhatsApp tersebut, Imam menulis, “tlg di hapus,,,,saya TDK berikan ijin bcr nama sy boooos tlg Yoo.” Selanjutnya, ia kembali mengirim pesan, “Dgn msh hormat,,,,,tarik dan hapus cak.”

Permintaan penghapusan berita itu muncul setelah media mempublikasikan pemberitaan mengenai pernyataan Imam dalam forum mediasi tersebut.
Dalam pertemuan yang membahas persoalan dugaan pencemaran limbah cair yang dikeluhkan warga, Imam menyatakan dirinya siap mengawal rencana aksi unjuk rasa warga Dusun Purwodadi ke PT Etika Indonesia.

Pernyataan tersebut ia sampaikan di hadapan warga dan perwakilan perusahaan. Pada kesempatan yang sama, Imam juga menegaskan bahwa Pemerintah Desa Wonokoyo tidak pernah memerintahkan warga melakukan aksi.

Mediasi itu mempertemukan warga, pemerintah desa, dan pihak perusahaan sebagai upaya mencari penyelesaian atas persoalan lingkungan yang sebelumnya menjadi keluhan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, awak media melakukan dokumentasi dan mencatat jalannya pertemuan sebagai bagian dari proses jurnalistik.

Setelah mengetahui foto dirinya muncul dalam publikasi media sosial, Imam menyampaikan keberatan. Namun, keberatan terhadap foto tersebut kemudian berkembang menjadi permintaan agar berita yang memuat pernyataannya juga ditarik dan dihapus dari publikasi.

Sungguh aneh pj Kepala desa ini, dia selaku pejabat publik pj kepala desa apalagi berstatus ASN, seperti orang yang secara hukum tidak memiliki etika bernegara. Padahal aturan sangat jelas ” setiap pernyataan yang disampaikan oleh pejabat publik di depan umum secara otomatis menjadi konsumsi publik dan bagian dari keterbukaan informasi.Ketika seorang pejabat berbicara dalam kapasitas resminya, ucapan tersebut bukan lagi ranah pribadi, melainkan kebijakan, transparansi, atau pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Di Indonesia, hal ini diatur dalam UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Masyarakat berhak mengetahui setiap kebijakan, keputusan, dan alasan di balik tindakan yang diambil oleh badan publik. 2. Pernyataan publik berfungsi agar masyarakat dan media massa bisa melakukan fungsi check and balance.

Karena ucapan pejabat, apalagi di sampaikan di kantornya, otomatis menjadi dokumen publik yang dapat ditagih janji dan komitmennya di kemudian hari. Sehingga media memiliki hak penuh untuk menyebarluaskan pernyataan tersebut.  Pejabat publik tidak bisa menarik kembali ucapan yang sudah dilempar ke forum terbuka dengan dalih “hanya bercanda” atau “salah bicara” tanpa memberikan klarifikasi resmi.

Editor Syafi’i/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *