Catatan Redaksi SETAJAMPENA.Com, Jumat 21 Agustus 2026.SP/HIKMAH
SETAJAMPENA.Com, Sidoarjo. Catatan Redaksi Setajampena.com. Represi pers bukan fenomena baru dalam perjalanan jurnalistik Indonesia. Dari masa kolonial, pemerintahan Orde Lama dan Orde Baru, hingga era digital, kebebasan pers menghadapi berbagai bentuk tekanan yang berubah mengikuti perkembangan politik, hukum, dan teknologi. Perbedaannya terletak pada cara kekuasaan maupun kepentingan tertentu memengaruhi kerja jurnalistik.
Catatan redaksi setajampena.com menyoroti perjalanan panjang tersebut sebagai bagian dari refleksi terhadap posisi pers dalam kehidupan demokrasi. Pers pada dasarnya menjalankan fungsi informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial. Karena itu, kebebasan pers menjadi salah satu unsur penting dalam memastikan masyarakat memperoleh informasi yang akurat dan berimbang.
Pada masa pemerintahan kolonial Belanda, sejumlah jurnalis dan tokoh pers bumiputra menghadapi sensor, intimidasi, pelarangan penerbitan, hingga pemenjaraan. Pemerintah kolonial menggunakan perangkat hukum untuk membatasi tulisan yang dianggap mengancam kekuasaan.
Salah satu instrumen yang dikenal ialah haatzaai artikelen, yaitu ketentuan hukum yang dapat digunakan untuk menindak tulisan atau pernyataan yang dianggap menimbulkan kebencian terhadap pemerintah kolonial. Penguasa juga dapat melarang penerbitan media yang dinilai terlalu kritis terhadap kebijakan pemerintah.
Tekanan tersebut membuat pers tidak hanya berperan sebagai penyampai informasi, tetapi juga menjadi bagian dari perjuangan politik dan kebangkitan kesadaran nasional. Sejumlah tokoh pers memilih tetap menyampaikan kritik meskipun menghadapi konsekuensi hukum.
Setelah Indonesia merdeka, persoalan kebebasan pers tidak serta-merta berakhir. Pada masa Demokrasi Terpimpin di bawah Presiden Sukarno, pemerintah menerapkan berbagai kebijakan yang memperketat pengawasan terhadap media.
Sejumlah surat kabar mengalami pembatasan hingga pembredelan karena dianggap tidak sejalan dengan garis politik pemerintah. Sistem perizinan penerbitan juga menjadi instrumen penting dalam mengendalikan keberadaan media.
Tokoh pers seperti Mochtar Lubis dikenal sebagai salah satu figur yang konsisten menyampaikan kritik terhadap pemerintah. Pengalaman penahanan dan tekanan yang dialaminya menjadi bagian dari sejarah panjang hubungan antara kekuasaan dan kebebasan pers di Indonesia.
Pada masa pemerintahan Presiden Soeharto, kontrol terhadap pers berlangsung lebih sistematis. Pemerintah menerapkan mekanisme perizinan penerbitan serta pengawasan pemberitaan. Media yang dinilai mengganggu stabilitas politik dapat menghadapi peringatan hingga pencabutan izin.
Pembredelan sejumlah media pada 1994, termasuk Tempo, Editor, dan Detik, menjadi salah satu peristiwa yang banyak dikenang dalam sejarah pers Indonesia. Pada periode tersebut, jurnalis juga menghadapi tekanan ketika mengangkat isu politik, korupsi, maupun persoalan yang dianggap sensitif.
Kasus kematian wartawan Bernas, Fuad Muhammad Syafruddin atau Udin, pada 1996 juga menjadi salah satu peristiwa penting dalam sejarah kebebasan pers. Kasus tersebut menimbulkan perhatian luas dan mendorong tuntutan agar keselamatan serta kebebasan jurnalis mendapat perlindungan.
Reformasi membuka ruang yang jauh lebih luas bagi kebebasan pers. Namun, perkembangan teknologi digital menghadirkan persoalan baru. Kemudahan membuat dan menyebarkan informasi memungkinkan siapa saja memproduksi konten dalam waktu singkat.
Kecepatan kemudian menjadi salah satu tantangan utama. Sebagian pemberitaan dapat beredar sebelum wartawan menyelesaikan proses verifikasi. Judul yang sensasional atau clickbait juga dapat digunakan untuk menarik perhatian pembaca.
Fenomena tersebut tidak berarti seluruh media digital mengabaikan etika. Banyak perusahaan pers tetap menjalankan prinsip jurnalistik melalui verifikasi, keberimbangan, koreksi, dan hak jawab. Namun, munculnya portal informasi yang tidak memiliki standar editorial yang jelas membuat masyarakat perlu lebih kritis dalam menilai sebuah berita.
Persoalan lain muncul ketika identitas sebagai jurnalis digunakan untuk kepentingan di luar fungsi jurnalistik. Media tidak seharusnya menjadi alat untuk mengancam, menekan, atau melakukan transaksi kepentingan dengan narasumber maupun pejabat.
Jurnalis profesional memiliki kewajiban mematuhi Kode Etik Jurnalistik. Informasi harus diverifikasi, narasumber harus diperlakukan secara proporsional, dan pemberitaan harus menghindari prasangka serta penghakiman. Jika terjadi sengketa pemberitaan, mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada Dewan Pers menjadi bagian dari penyelesaian yang sesuai dengan prinsip pers yang bertanggung jawab.
Literasi digital perlu diperkuat agar pembaca mampu membedakan berita, opini, propaganda, dan informasi palsu. Kecepatan menerima informasi tidak boleh mengalahkan kebutuhan untuk memeriksa kebenarannya.
Pers Bukan Musuh Demokrasi
Sejarah menunjukkan bahwa tekanan terhadap pers dapat muncul dalam bentuk yang berbeda pada setiap zaman. Jika dahulu tekanan hadir melalui sensor, pembredelan, penahanan, dan perizinan, era digital menghadirkan tantangan berupa disinformasi, tekanan kepentingan, komersialisasi informasi, serta persaingan mengejar perhatian publik.
Karena itu, kebebasan pers perlu berjalan bersama tanggung jawab. Pers tidak boleh menjadi alat kekuasaan, tetapi pers juga tidak boleh menggunakan kebebasannya tanpa batas etika.
Editor Syafi’i/red
