Berita Pemerintahan

PTSL Bulusari Serahkan 500 Sertifikat, Terbanyak se-Kabupaten Pasuruan

Pemdes Bulusari bersama BPN Kabupaten Pasuruan menyerahkan 500 sertifikat PTSL 2026. Lebih dari 2.900 sertifikat telah diterbitkan untuk warga.

PASURUAN, SETAJAMPENA.COM
– Pemerintah Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Pasuruan menyerahkan 500 sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2026, Kamis (22/10/2026). Penyerahan tahap pertama ini menjadi bagian dari upaya pemerintah desa dan BPN memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah masyarakat.

Kegiatan yang berlangsung di Desa Bulusari tersebut dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, Ketua Tim BPN Kabupaten Pasuruan Jawahari beserta jajaran, Kepala Desa Bulusari Siti Nurhayati, Ketua Kelompok Masyarakat (Pokmas), perangkat desa, serta warga penerima sertifikat.

Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara mengusung motto “Tanah Aman, Masa Depan Nyaman”. Program PTSL diharapkan membantu masyarakat memperoleh dokumen kepemilikan tanah yang sah sekaligus mengurangi potensi sengketa pertanahan.

Ketua Tim BPN Kabupaten Pasuruan, Jawahari, menjelaskan bahwa Desa Bulusari mulai mengikuti program PTSL pada 2024 dengan alokasi awal sebanyak 51 sertifikat.

Menurut Jawahari, kerja sama antara pemerintah desa, BPN, DPRD, dan Pokmas mendorong peningkatan jumlah bidang tanah yang berhasil diproses. Ia menyebut Desa Bulusari kini menjadi desa dengan jumlah penerbitan sertifikat terbanyak di Kabupaten Pasuruan.

Berdasarkan pemaparan dalam kegiatan tersebut, BPN telah menerbitkan lebih dari 2.900 sertifikat dari sekitar 4.000 bidang tanah di Desa Bulusari. Pada penyerahan Kamis malam, pemerintah desa dan BPN membagikan 500 sertifikat sebagai tahap pertama dari keseluruhan sertifikat yang telah diproses.

Jawahari juga mengimbau warga yang belum mendaftarkan tanahnya agar mengumpulkan berkas melalui Ketua Pokmas. Ia menyampaikan bahwa masyarakat yang belum mengikuti proses pada tahun ini masih memiliki kesempatan untuk mendaftar pada periode berikutnya, sesuai pelaksanaan program PTSL.

Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati, menyampaikan apresiasi kepada BPN, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Samsul Hidayat, serta seluruh anggota Pokmas yang mendukung proses pengurusan sertifikat tanah warga.

Siti menjelaskan bahwa jumlah sertifikat yang diterbitkan mengalami peningkatan signifikan. Ia menyebut pada 2025 terdapat 41 sertifikat, sedangkan pada 2026 jumlah bidang tanah yang berhasil diproses mencapai sekitar 2.900 bidang.

Ia juga menegaskan bahwa warga yang telah mengikuti pendaftaran sebelumnya tidak perlu membayar biaya tambahan hanya karena proses penyerahan sertifikat berlangsung pada tahun ini.

Pemerintah desa meminta masyarakat tetap mengikuti informasi resmi dari BPN dan Pokmas mengenai tahapan pengurusan serta ketentuan administrasi yang berlaku.

Siti turut mengapresiasi kerja keras Pokmas yang membantu masyarakat melengkapi dokumen dan mengawal proses pendaftaran. Menurutnya, anggota Pokmas bahkan bekerja hingga dini hari untuk menyelesaikan pengurusan ribuan bidang tanah.

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Samsul Hidayat, mengapresiasi kerja sama pemerintah desa, BPN, Pokmas, dan masyarakat dalam mendukung program PTSL di Bulusari.

Samsul mengingatkan warga agar menjaga sertifikat yang telah diterima dan memanfaatkannya secara bijak. Ia mendorong masyarakat menggunakan aset tanah untuk mendukung kegiatan produktif dan pengembangan ekonomi keluarga.

Ia juga mengimbau warga mempertimbangkan secara matang apabila hendak menjadikan sertifikat sebagai agunan pinjaman. Menurutnya, masyarakat perlu menghindari penggunaan pinjaman untuk kebutuhan konsumtif yang berisiko membebani keuangan keluarga.

Samsul berharap pemerintah desa dan BPN terus mengawal penyelesaian sertifikat bagi warga yang belum menerima dokumen tersebut. Dengan demikian, proses pendaftaran tanah dapat memberikan kepastian hukum yang lebih luas bagi masyarakat Bulusari.

Dalam kegiatan tersebut, penyelenggara juga menjelaskan penggunaan sertifikat elektronik sebagai bagian dari pelayanan pertanahan. Dokumen elektronik tersimpan dalam sistem pertanahan dan memiliki mekanisme verifikasi untuk memastikan keaslian serta kesesuaian data pemilik.

Warga yang menemukan ketidaksesuaian penulisan nama atau data kependudukan pada dokumen sertifikat diminta melakukan klarifikasi dan mengajukan perbaikan melalui BPN dengan membawa dokumen pendukung yang sah, seperti KTP dan Kartu Keluarga.

Penyerahan sertifikat PTSL di Bulusari menjadi langkah penting dalam memperluas kepastian hukum atas tanah masyarakat. Pemerintah desa, BPN, dan Pokmas diharapkan terus menyelesaikan tahapan berikutnya agar warga yang belum menerima sertifikat dapat memperoleh hak administrasi pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku.

Jurnalis/ editor:Syafi’i

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *